Find Us On Social Media :

Diam-diam Kumpulkan Bukti KDRT Sebelum Digorok Suami, Curhatan Mega Suryani di Media Sosial Jadi Sorotan: Kayak Tahanan Ga Boleh Kabur

Kasus suami gorok istri yang sedang hamil di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi terjadi pada Kamis (7/9/2023).

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Tewas Dimutilasi Mantan Suami, Jasad Model Sosialita Ini Baru Dimakamkan 4 Bulan Setelah Meninggal

"Dari pihak pelaku menyangkan dan (polisi) memutuskan untuk disetop," kata Deden.

Pernikahan adiknya dan Nando sudah berjalan selama tiga tahun lebih dan dikaruniai dua orang anak.

Selama hidup bersama Nando, M kerap mendapatkan penganiayaan tak cuma sekali dua kali.

M akhirnya secara diam-diam mengumpulkan bukti penganiayaan yang dilakukan suaminya tersebut.

Namun Deden menyesalkan polisi tak menangkap Nando saat adiknya melayangkan laporan KDRT.

Padahal sudah ada bukti bahkan visum untuk membuktikan tindakan pelaku.

"Iya (ada) banyak (bukti), saya juga ada bukti buktinya (KDRT)," ujar Deden.

Tindakan polisi yang menyetop laporan korban juga disesalkan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.

Laporan itu dilayangkan M ke Polres Metro Bekasi.

"Terkait keterangan kakak korban yang menyatakan bahwa sebelumnya korban pernah melaporkan suaminya (pelaku), atas kasus KDRT di Polres Metro Bekasi, Kompolnas sangat menyesalkan hal tersebut," kata Poengky kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Poengky pun mendorong agar pengawas internal Polri dari Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan memeriksa penyidik yang menerima laporan tersebut.

Baca Juga: WNI Josi Putri Cahyani sempat Telepon Ibu sebelum Ditemukan Tewas di Apartemen Jepang, Mengaku Dapat Ancaman Ini

Sebab, kata Poengky, perkara KDRT adalah sebuah kejahatan yang serius dan tidak bisa dianggap remeh.

Di sisi lain Nando menyerahkan diri ke polisi dua hari setelah peristiwa pembunuhan itu.

Diantar orangtuanya Nando menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat.

Polisi lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), jasad korban ditemukan terbaring di atas kasur dengan ditutupi sehelai handuk.

Akibat perbuatannya, Nando dijerat Pasal 339 dan 338 KUHPidana subsider Pasal 44 ayat 3 tentang KDRT ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.(*)