Find Us On Social Media :

Irwan Mussry Diperiksa KPK, Bocor Isi Pemeriksaan Suami Maia Estianty soal Kasus Korupsi Eko Darmanto, Singgung Bisnis Jam Tangan

KPK memanggil suami Maia Estianty, Irwan Mussry untuk diperiksa sebagai saksi kasus Eko Darmanto

Gridhot.ID - Pengusaha sekaligus suami Maia Estianty, Irwan Mussry membantah pemeriksaannya di KPK terkait dengan bisnis jam tangan mewah miliknya.

Diketahui, Irwan Mussry dipanggil KPK berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Ketika ditemui awak media, Irwan Mussry menegaskan masalah itu tidak ada hubungannya dengan bisnis jam tangannya.

"Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak berhubungan dengan pembelian jam. Itu clear," kata Irwan ditemui Kompas.com usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).

Saat dicecar apakah dirinya termasuk salah satu pihak yang turut menerima atau memberikan uang dalam kasus ini, Irwan dengan tegas membantah.

Menurut penjelasannya, pemeriksaan yang dijalaninya terkait kegiatan impor yang dilakukan perusahaannya.

"Bukan. Karena kan kami perusahaan yang mengimpor, jadi mungkin ada hubungannya," ungkap Irwan selaku CEO Time International.

Tak merinci lebih jauh, Irwan hanya menyampaikan keterangan lebih lanjut bisa digali dari tim penyidik KPK.

"Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan terkait mengenai ini. Sisanya bisa minta keterangan kepada tim penyidik KPK, biar penyidik saja yang memberi keterangan," jelas Irwan.

Sebagai informasi, KPK memanggil Irwan Mussry untuk diperiksa sebagai saksi kasus Eko Darmanto.

Ia memenuhi panggilan KPK dengan datang ke Gedung Merah Putih pada Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: Berharta Rp 6,72 Miliar, Inilah Sosok Eko Darmanto Pejabat Bea Cukai yang Dicopot Imbas Hedon di Medsos, Tak Akui Moge Miliknya

"Hari ini (20/9/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut: Irwan Daniel Mussry," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu.

Selain Irwan, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya, yaitu dua orang PNS bernama Beni Novri Basran dan Abdurokhim Sip, serta dua orang pihak swasta, yaitu Prawidya Nugroho dari PT Alindo Teknik Utama dan Adi Putra Prajitna dari PT Tunas Maju Sejahtera.

Adapun sebelumnya pada Jumat (15/9/2023), KPK telah lebih dulu memanggil Eko Darmanto dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Benar, sesuai dengan agenda tim penyidik, hari ini (15/9) diagendakan pemeriksaan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.

Diketahui, KPK menyatakan bahwa hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto dilimpahkan ke tahap penyelidikan.

Setelah beberapa waktu diselidiki, KPK menyatakan perkara Eko Darmanto naik ke tahap penyidikan.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.

Setelah naik sidik, KPK menggelar sejumlah upaya paksa mulai dari penggeledahan hingga mencegah Eko Darmanto dan istrinya ke luar negeri.

Beberapa waktu lalu, KPK juga menggeledah sejumlah tempat di Jakarta Utara, Tangerang Selatan, Banten dan Depok, Jawa Barat.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri," kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada 12 September 2023.

Baca Juga: Naik Jet Pribadi Bertolak ke Amerika, Maia Estianty dan Irwan Mussry Menginap di Hotel Mewah dengan Tarif Rp 53 Juta per Malam, Intip Penampakannya

(*)