Find Us On Social Media :

Jessica Wongso Bikin Heboh, Ungkap Perasaannya Jadi Terpidana Kasus Kopi Sianida Mirna, Begini Kondisi Fisiknya Sekarang

Terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki ruang sidang sebelum menjalani sidang saksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016). Jessica diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Januari 2016 lalu.

Petugas lapas: Saya minta maaf, mungkin ini sudah lebih dalam nih.

Pihak berwenang memblokir semua wawancara dengan Jessica

Izin wawancara Jessica Wongso

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti menjelaskan bahwa wawancara kru film dokumenter dengan Jessica Wongso belum ada izin.

Bahkan, menurutnya, wawancara tersebut dilakukan pada saat pandemi tahun lalu.

"Tidak ada izin terkait itu," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).

"Tidak ada izin liputan," tegas dia lagi.

"Saat itu juga sedang pandemi Covid-19," ungkapnya.

Sebagai informasi, pembunuhan berencana yang melibatkan Jessica Wongso terjadi pada Januari 2016.

Saat itu Jessica Wongso diduga membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, dengan menggunakan kopi yang telah diracun dengan sianida.

Baca Juga: 15 Tahun Berkarir Bersama, Foto Ariel NOAH dan Bunga Citra Lestari Fitting Baju di Samuel Wongso Bocor ke Publik, Akan Segera Menikah?

Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jalannya sidang kasus Jessica Wongso saat itu menjadi perhatian publik.

Dalam sidang tersebut, Jessica Wongso lalu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Dia divonis 20 tahun penjara.

Sejumlah upaya hukum sempat dilakukan Jessica Wongso melawan putusan tersebut.

Tercatat dia pernah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Oktober 2016. Putusan PT DKI Jakarta saat itu menolak banding dari Jessica Wongso.

Jessica Wongso juga mengajukan kasasi di Mahkamah Agung pada Juni 2017 hingga peninjauan kembali pada 2018. Kedua putusan itu menolak dan tetap memvonis Jessica Wongso dengan hukuman penjara 20 tahun. (*)