Find Us On Social Media :

Tangkap Syahrul Yasin Limpo, KPK Ungkap Eks Mentan Gunakan Uang Haram untuk Bayar Perawatan Wajah hingga Kartu Kredit Anak Cucunya

Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (13/10/2023).

Syahrul Yasin Limpo adalah tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik KPK menahan Syahrul Yasin Limpo untuk 20 hari pertama sampai dengan tanggal 2 November 2023.

Selain itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan memeriksa istri, anak, dan cucu Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan korupsi di Kementan.

Diketahui, istri Syahrul, Ayun Sri Harahap; anak mereka, Indira Chunda Thita yang menjadi anggota DPR RI; serta cucu Syahrul, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK ke pihak Imigrasi.

Alexander mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari tiga anggota keluarga Syahrul itu terkait kasus yang menimpa eks Mentan.

"Itu tentu akan didalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota keluarga yang ikut dicekal," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Alex mengatakan, istri, anak, dan cucu Syahrul juga sudah dilarang bepergian ke luar negeri.

Sebab, mereka dibutuhkan penyidik ketika suatu waktu dibutuhkan untuk pemeriksaan.

Beberapa informasi yang dibutuhkan dari mereka antara lain terkait aliran dana terkait Syahrul, serta kepemilikan aset dan harta lainnya.

Termasuk, adanya aliran dana korupsi yang diduga digunakan dan dinikmati keluarga inti Syahrul.

Baca Juga: Inilah Sosok Eks Kiper Persib yang Diduga Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo Rp 66 Miliar, Fotonya Dipampang di Persidangan