Gridhot.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (13/10/2023).
Syahrul Yasin Limpo adalah tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik KPK menahan Syahrul Yasin Limpo untuk 20 hari pertama sampai dengan tanggal 2 November 2023.
Selain itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan memeriksa istri, anak, dan cucu Syahrul Yasin Limpo terkait dugaan korupsi di Kementan.
Diketahui, istri Syahrul, Ayun Sri Harahap; anak mereka, Indira Chunda Thita yang menjadi anggota DPR RI; serta cucu Syahrul, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati masuk dalam daftar cegah yang diajukan KPK ke pihak Imigrasi.
Alexander mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari tiga anggota keluarga Syahrul itu terkait kasus yang menimpa eks Mentan.
"Itu tentu akan didalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota keluarga yang ikut dicekal," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Alex mengatakan, istri, anak, dan cucu Syahrul juga sudah dilarang bepergian ke luar negeri.
Sebab, mereka dibutuhkan penyidik ketika suatu waktu dibutuhkan untuk pemeriksaan.
Beberapa informasi yang dibutuhkan dari mereka antara lain terkait aliran dana terkait Syahrul, serta kepemilikan aset dan harta lainnya.
Termasuk, adanya aliran dana korupsi yang diduga digunakan dan dinikmati keluarga inti Syahrul.
"Ya pasti ada kaitannya terkait dengan aliran dana, terkait dengan kepemilikan aset, ataupun harta yang lain sebagainya," ujar Alex.
Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menambahkan, pencegahan terhadap mereka diajukan untuk mempermudah pemeriksaan.
Tujuannya, agar jangan sampai ketika penyidik membutuhkan keterangan, mereka justru berada di luar negeri.
"Akan menyulitkan pemanggilan dari para saksi atau dari anggota keluarga tersebut," kata Alex.
Sebelumnya diberitakan, KPK menduga Syahrul menggunakan uang hasil memeras bawahan dan gratifikasi di Kementan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Uang panas itu diduga digunakan untuk merenovasi rumah, membayar cicilan kartu kredit dan Alphard, membayar tiket pesawat, hinggaperawatan wajahkeluarganya.
"(Digunakan) hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah," ujar Alex.
Sebelumnya, Syahrul ditangkap tim penyidik KPK pada Kamis (12/10/2023) malam.
Sehari berselang, Syahrul ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.
Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
"Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
"Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS," tutur Tanak.
Tanak mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul dan keluarganya.
Menurut Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.
"Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," ujar Tanak.
Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Syahrul juga dijerat dengan Pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(*)