Find Us On Social Media :

Tak Laporkan Suami yang Ketahuan 'Main' Bareng Mahasiswi ke Polisi, Inilah Sosok Istri Dosen SHD, Ternyata Jalani LDM

Oknum dosen dan mahasiswi UIN digrebek saat melakukan tindakan asusia.

GridHot.ID - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan penggrebekan oknum dosen dan mahasiswi UIN Radin Inten Lampung sedang berbuat asusila di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Senin (9/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dosen yang diketahui berinisial SHD (31) itu telah memiliki istri dan anak.

Di tengah kabar penggrebekan sang suami, sosok istri dosen UIN itu pun jadi perhatian.

Dilansir dari Tribunnews.com, rupanya istri dan sang dosen sedang tak tinggal serumah. 

Keduanya menjalani long distance marriage (LDM) karena sang istri mengajar di Bengkulu.

Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh Nurman, Ketua RT 012, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Nurman awalnya membenarkan bahwa Polda Lampung datang ke wilayahnya melakukan penggerebekan terhadap oknum dosen dan mahasiswi UIN.

Nurman mengatakan, SHD oknum dosen tersebut merupakan dosen jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung.

"Jadi Pak SHD ini menjadi warga kami di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015 lalu," kata Nurman.

Oknum dosen tersebut telah ditinggal istri beserta dua anaknya mengajar di Bengkulu.

Ia mengatakan, dirinya kaget saat ditinggal istri beserta anaknya, oknum dosen tersebut malah membawa perempuan lain yang diduga mahasiswinya ke rumah.

Baca Juga: Kena DO dari Kampus Usai Digerebek Ngamar Bareng Dosen Beristri, Mahasiswi di Lampung Kini Minta Maaf Akui Jadi Korban

"Keduanya sudah diamankan di Mapolda Lampung, dan pak dosen ini yang membawa perempuan tersebut ke rumahnya," kata Nurman.

"Warga curiga sudah satu bulan kepada pak SHD, yang melaporkan ke polisi juga warga. Saya baru mendapatkan laporan dari warga semalam saat penggerebekan," Kata Nurman.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, tim dari Subdit IV Renakta menginterogasi bahwa keduanya mengaku telah berpacaran selama sebulan.

Polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman keterangan terhadap keduanya.

"Selama berpacaran tersebut bahwa kedua oknum ini sudah enam kali melakukan persetubuhan," kata Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.

Oknum dosen dan mahasiswi tersebut melakukan perbuatan tindak pidana asusila dilakukannya di rumah oknum dosen.

Rumah oknum dosen tersebut di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Keduanya telah dilepaskan setelah 24 jam tidak ada aduan dari pihak yang dirugikan.

"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.

Pihak yang dirugikan seharusnya istri dosen, tetapi sejak keduanya ditahan tidak membuat laporan.

Tidak adanya laporan, sehingga polisi tidak bisa melakukan penahanan.

Baca Juga: Kabar Baru Haikal AFI 2, Dulu Buat Suaranya Jadi Pabrik Duit, Sekarang Makin Mentereng dengan Jabatan Ini

Pasangan bukan suami istri tersebut saat ini sudah dibebaskan karena tidak ada alasan polisi menahan mereka.

"Tetapi keduanya mengaku berpacaran sudah selama sebulan," kata Kombes Pol Umi.

Sanksi

Atas perbuatan tersebut, dosen SHD (31) dan mahasiswi VO (22) diberhentikan dari kampus.

Humas UIN Raden Intan Lampung, Anis Handayani mengatakan keputusan untuk memecat keduanya dikeluarkan oleh pimpinan kampus.

"Jadi pimpinan telah menonaktifkan atau dibebastugaskan oknum dosen tersebut dengan status tersebut, artinya diberhentikan atau dipecat dari UIN Raden Intan Lampung" tegasnya, Kamis (12/10/2023), dikutip dari TribunLampung.co.id.

Ia menambahkan status SHD sebelumnya merupakan dosen kontrak atau non PNS.

Sedangkan VO merupakan mahasiswi semester 7 program studi Manajemen Pendidikan Islam.

"Keduanya telah diberhentikan sejak kemarin pada 11 Oktober 2023," lanjutnya.

Anis Handayani mengaku tidak mengetahui alasan istri dosen tidak membuat laporan sehingga SHD dan VO tak ditahan.

Keputusan untuk memberhentikan keduanya telah disepakati pimpinan kampus dan kedua belah pihak termasuk orang tua VO.

"Kami sampai saat ini belum ada laporan keberatan terkait pemberhentian tersebut," pungkasnya.

(*)