Find Us On Social Media :

Anak Boyamin Saiman yang Gugatannya Dikabulkan MK, Almas Tsaibbbirru Ternyata Kejar Paket C sebelum Kuliah, Ini Sosoknya

Almas Tsaqibbirru Re A, Pemenangan pengugatan batas usia 40 capres dan cawapres dengan penambah syarat pernah menjabat sebagai kepal daerah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

GridHot.ID - Anak Boyamin Saiman, koordinator MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia), menjadi sorotan akhir-akhir ini.

Anak Bonyamin Saiman tersebut adalah Almas Tsaibbbirru Re A, mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), dan Arkaan Wahyu Re A yang merupakan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS).

Melansir Kompas.com, Almas menjadi perhatian karena gugatannya dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagian dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia capres dan cawapres

Pasalnya lewat putusan tersebut, MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Sosok Almas

Almas tercatat sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) angkatan 2019 yang akan diwisuda pada 28 Oktober 2023 nanti.

Dia lahir di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, pada 16 Mei 2000 lalu, yang mengejar paket C sebelum melanjutkan ke bangku perkuliahan.

Soal gugatan yang diajukannya, Almas mengatakan bahwa hal tersebut tidak ada campur tangan dari sang ayah.

Almas mengajukan gugatan dengan memberi kuasa ke kuasa hukumnya, Arif Sahudi.

Almas menyatakan dirinya mengajukan gugatan untuk menguji keilmuannya yang telah dia dapatkan dari bangku kuliah.

"Saya sebenarnya ingin melihat, bagaimana Indonesia nanti ke depannya akan lebih dinamis. Agar tidak itu-itu saja. Ya mungkin banyak varian," kata Almas, saat ditemui di Shelter Manahan pada Senin (16/10/2023).

Selain itu, ia menyampaikan gugatan ini merupakan alternatif dari gugatan yang hanya fokus pada usia saja.

Baca Juga: Bakal Jadi Keluarga Orang Nomor 1 di Indonesia, Begini Awal Perkenalan Ketua MK dengan Adik Jokowi hingga Akhirnya Kepincut dengan Sosok Idayati

"Kebanyakan usianya yang sama digugat. Ini jalan alternatif yang dapat dibuka karena turut prihatin. Banyak yang memiliki potensi maju tapi masih terhalang batas usia. Pokok gugatan itu adalah memberikan jalan alternatif yang berpengalaman menjadi kepala daerah sebagai Gubernur atau Bupati," jelasnya.

Selain itu, ia tidak memfokuskan gugatan ini untuk Gibran Rakabuming Raka yang santer diwacanakan sebagai Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) dampingi Prabowo Subianto. 

"Ini tidak ada kaitannya hubungannya dengan Mas Gibran atau apa pun. Ini murni dari pihak saya sendiri, tidak intervensi pihak mana pun. Ini berjalan apa adanya, tidak ada intervensi," ujarnya.

Meskipun demikian, ia mengaku membuka pintu untuk Gibran jika gugatan akan dipergunakannya.

Ia menambahkan, dirinya dan Gibran Rakabuming Raka tidak saling mengenal dan tidak pernah pertemu.

"Kalau mau buat jalan Mas Gibran ya monggo. Kalau tidak ya udah. Kalau saya yang mesti ini udah selesai gugatan saya tidak mau mengotak-atik lagi," tegasnya.

Adik Almas

Selain Almas, sang adik yakni Arkaan Wahyu Re A juga mengajukan gugatan terkait batasan usia capres dan cawapres yang diatur dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Akan tetapi, gugatan bernomor 91/PUU-XXI/2023 itu ditolak oleh MK.

Melansir Kompas TV, penolakan tersebut dikarenakan MK telah menerima sebagian permohonan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dengan demikian, gugatan nomor 91 dinilai telah kehilangan objek sehingga tidak dapat dipertimbangkan.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).

Baca Juga: 800 Undangan Sudah Tersebar, Pernikahan Adik Presiden Jokowi dan Ketua MK Segera Digelar, Kapolres Solo Bocorkan Persiapan Ini

(*)