Find Us On Social Media :

Celine Evangelista Diduga Terima Uang Haram Rp 500 Juta, Mantan Istri Stefan William Diminta Hadir di Persidangan, Apa Kasusnya?

Celine Evangelista terseret kasus dugaan korupsi tambang PT Antam Blok Mandiodo. Ia disebut terima uang Rp 500 juta dari terdakwa A.

Gridhot.ID - Nama artis Celine Evangelista disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang PT Antam Blok Mandiodo, Rabu (18/10/2023).

Diketahui, Pengadilan Tipikor Kendari kembali menggelar sidang kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi tambang PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjerat Amel Sabara (AS) sebagai terdakwa.

Dalam sidang terdakwa AS, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi yaitu tiga penyidik Kejati Sultra dan istri Andi Andriansyah (AA) selaku tersangka kasus korupsi tambang.

Fakta baru lantas terungkap dimana terdakwa AS atau A mengatakan bahwa uang yang dia terima dari istri AA tidak dinikmati sendiri, melainkan juga diberikan kepada perwira polisi berinisial Kompol OC dan Celine Evangelista masing-masing Rp 500 juta.

Hakim Made lantas mempertanyakan apakah Celine Evangelista adalah seorang artis.

"Iya artis yang mulia," ujar A dalam perisidangan dikutip dari TribunnewsSultra.com, Rabu (18/10/2023).

Hakim pun menanyakan alasan A memberikan uang kepada Celine Evangelista.

Dari keterangan terdakwa, Celine memiliki kedekatan dengan beberapa petinggi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Hal ini yang membuat mantan istri Stefan William menerima uang sebesar Rp 500 juta dari A.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Kendari meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan artis Celine Evangelista dalam sidang kasus perintangan penyidikan dilakukan A.

A sebelumnya ditetapkan tersangka karena diduga telah menghalang-halangi penyidikan dengan menjanjikan akan menghentikan perkara salah satu tersangka korupsi PT Antam Blok Mandiodo.

Baca Juga: Heboh Raffi Ahmad Sambangi Gedung KPK, Ternyata Ini Maksud Kehadirannya

Sementara tersangka dugaan korupsi yakni mantan Direktur PT Kabaena Kromit Prathama berinisial AA yang sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Saat ini, kasus A sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kendari, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/10/2023), A membantah telah menerima uang sebanyak Rp 7 miliar sampai Rp 10 miliar.

Ia mengatakan hanya menerima uang Rp 4 miliar. Itupun kata dia, uangnya dibagi-bagi ke beberapa koleganya termasuk kepada Celine Evangelista.

Ia memberikan uang kepada Celine sebesar Rp 500 juta. Alasannya, karena Celine dianggap sebagai orang yang dekat dengan petinggi kejaksaan.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody membenarkan nama Celine Evangelista disebut dalam sidang.

"Kan tadi dalam sidang itu disebut salah satunya artis (Celine Evangelista)," kata Dody saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (18/10/2023).

Terkait dengan permintaan hakim untuk menghadirkan Celine Evangelista di persidangan, Dody mengatakan hal itu tergantung penyidik.

"Tergantung penyidik kalau hal itu, atau begini saja coba langsung ke Asintel saja," ujarnya.

Sementara Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan jawaban.

Baca Juga: Inilah Sosok Eks Kiper Persib yang Diduga Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo Rp 66 Miliar, Fotonya Dipampang di Persidangan

(*)