Gridhot.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat dengan korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) kembali menarik perhatian publik.
Selama 2 tahun kasus kematian Tuti dan Amalia menemui jalan buntu karena polisi tak kunjung menangkap pelakunya semenjak mayat korban ditemukan pada 18 Agustus 2021 lalu.
Namun akhirnya kasus ini menemui titik terang, setelah salah seorang pelaku bernama Muhamad Ramdanu alias Danu (MR) menyerahkan diri ke polisi pada Selasa (17/10/2023).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar lantas membawa tersangka Danu ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang, Kamis (19/10/2023).
Hal ini dilakukan kepolisian untuk mendapatkan gambaran jelas perisitiwa pembunuhan ibu dan anak di Subang dari keterangan tersangka Danu.
"Tadi malam kita datang ke TKP dengan membawa satu tersangka MR. Nah kita langsung lakukan praktik ya di situ, bagaimana selama ini peristiwa terjadi," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan yang ditemui Kompas.com di Mapolda Jabar, Jumat (20/10/2023).
Keterangan Danu di lokasi kejadian ini, menurut Surawan bukan bagian dari rekontruksi peristiwa pembunuhan, melainkan hanya melengkapi keterangan dari tersangka Danu.
"Untuk rekonstruksi belum yah, semalam kami baru melengkapi keterangan tersangka untuk kami bisa menemukan gambaran peristiwa yang jelas," terangnya.
Selain mendapatkan gambaran yang jelas, polisi juga mendapatkan beberapa alat bukti baru yang kini telah diamankan polisi.
"Kita sudah mendapatkan gambaran yang cukup jelas gimana kejadian itu kemudian juga kita semalem ada mengamankan satu barang bukti," ucapnya.
Akan tetapi, Surawan tak menjelaskan secara detail keterangan apa saja yang diungkapkan tersangka Danu saat di lokasi kejadian.
"Banyak, nanti kita akan jelaskan lebih rincinya pada saat kami melakukan rekonstruksi, kita akan jelaskan semuanya," tuturnya.
Sebelum ditetapkan tersangka, keterangan Danu ini sempat berubah-ubah dan tidak konsisten. Namun, kali ini Surawan memastikan konsistensi keterangan Danu.
"Tadi malam konsisten. Memang ada beberapa keterangan kemarin yang masih dia ingat-ingat, tapi semalam ketika kami bawa ke TKP sudah konsisten," ujarnya.
Seperti diketahui, polisi sudah menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan Tuti dan anaknya, Amalia.
Kelima tersangka adalah Danu (keponakan Tuti), Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Saat ini, polisi baru menahan dua tersangka yakni Danu dan Yosep, sementara tiga tersangka lainnya masih belum dilakukan lantaran adanya pertimbangan dari penyidik.
"Pertimbangan penyidik, untuk istri muda dan dua anaknya sampai sekarang kita belum melakukan penahanan namun semuanya kita sudah tetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Sementara itu, Danu lewat pengacaranya, Achmad Taufan menjelaskan saat jasad Tuti dan Amalia dimasukkan ke dalam mobil Alphard usai dibunuh pada 18 Agustus 2021.
Taufan menjelaskan, Danu, Yosep, Arighi dan Abi mengangkat jasad Tuti dari kamar tidur ke ruang TV.
Setelah dari ruang TV, jasad Tuti dibawa ke kamar mandi lalu dimasukkan ke mobil Alphard hitam di garasi.
Sementara jasad Amalia diangkat sendirian oleh Yosep.
"Bukan lihat lagi (jasad dimasukkan ke Alphard), Danu disuruh (Yosep) bantu angkat. Jadi yang angkat itu Arighi, Abi, Yosep, dan Danu. Menurut saya sih empat orang sudah cukup bisa mengangkat," kata Taufan, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Jumat (20/10/2023).
"Kalau Amel (Amalia) dari kamar ke kamar mandi. Kamar mandi ke Alphard itu Pak Yosep sendiri," jelasnya.
Kata Taufan, Danu tak mengetahui alasan jasad ibu dan anak itu dimasukkan ke mobil Alphard.
Danu juga mengaku tak tahu siapa sopir yang memarkirkan mobil Alphard di garasi rumah Tuti.
Saat itu, posisi mobil Alphard menghadap ke arah jalan dan ban kanan depan mobil terangkat ke lantai teras rumah.
"Kalau yang markirin enggak tahu, tapi Danu lihat Pak Yosep nyalain mobil Alphard, yang stater dia gitu," kata Taufan.
Setelah jasad Tuti dan Amalia dimasukkan ke mobil, Arighi, Abi dan Yosep kembali ke dalam rumah.
Menurut Danu, ketiganya membongkar lemari dan mengacak-acak barang di dalam rumah.
"Bu Mimin enggak ketahuan tindakannya apa, karena kan gelap," katanya.
Bantahan
Istri kedua Yosep, Mimin, membantah pengakuan Danu.
Mimin mengataan, ia berada di rumahnya di Desa Cijengkol, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, saat hari kejadian.
"Ibu ada di rumah, Abi juga. Arighi ada di tempat kerja, tapi sempat pulang dulu ke sini. Pak Yosep ada di sini," kata Mimin.
Mimin juga mengaku tidak pernah bertemu Danu.
Ia mengklaim baru mengenal Danu saat polisi olah TKP dua tahun lalu. Kala itu, kata Mimin, Danu digigit anjing pelacak.
"Kami di sini enggak ada kenal sama Danu. Tahu Danu itu waktu pas Danu di TKP digigit anjing pelacak polisi," kata Mimin.
Adapun Danu mengaku di hari kejadian yakni pada 18 Agustus 2021, ia diminta menemani Yosep ke rumah Tuti.
Yosep kemudian meminta Danu mengambilkan golok lalu menyuruhnya menunggu di garasi.
Tak berselang lama, Danu mendengar teriakan. Dia masuk ke rumah dan melihat pelaku lainnya menganiaya Amalia.
Namun, hingga saat ini polisi belum menjelaskan terkait kronologi, motif, serta peran dari para tersangka.
Kepada polisi, Danu mengaku sudah lama ingin membuka kasus ini, tapi dirinya diancam oleh pelaku lainnya.
(*)