GridHot.ID - Dua tahun berlalu, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23) kembali menuai banyak sorotan.
Kasus pembunuhan Subang pada 18 Agustus 2021 itu menjadi sorotan usai M Ramdanu alias Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Polisi kemudian menetapkan Danu menjadi tersangka.
Polisi juga menetapkan Yosep (suami Tuti dan ayah Amel), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin), sebagai tersangka.
Melansir TribunJaabar.id, keterangan Danu menjadi langkah awal Polisi dalam menetapkan sejumlah tersangka sekaligus menjadi titik terang dalam pemecahan kasus Subang tersebut.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dari keterangan Danu penyidik kemudian mencocokkan dengan kondisi di tempat kejadian.
"Tadi malam kita datang ke TKP dengan membawa satu tersangka, MR (Danu). Nah, kita langsung praktik di situ. Bagaimana selama ini peristiwa terjadi," ujar Surawan, di Mapolda Jabar, Jumat (20/10/2023).
Salah satu keterangan yang dianggap cocok dengan kondisi di lokasi kejadian adalah, adanya ember biru yang digunakan Danu untuk membersihkan tempat kejadian perkara (TKP), beberapa hari setelah kejadian.
"Iya tadi malam kami baru dapatkan itu (ember) dan memang itu digunakan oleh tersangka untuk membersihkan bekas-bekas darah yang ada di lantai," katanya.
Dari kecocokan antara keterangan dan kondisi di lokasi kejadian, pihaknya jadi mendapat gambaran yang jelas tentang peristiwa tersebut.
"Kita sudah mendapatkan gambaran yang cukup jelas, bagaimana kejadian itu kemudian juga kita semalam ada mengamankan satu barang bukti yang memang masih tertinggal, yang digunakan oleh MR untuk membersihkan darah di lantai," ucapnya.