"Iya betul (para tersangka)," kata Surawan.
Meski begitu, Surawan belum dapat mengungkap kesaksian tersangka Danu yang melihat penganiaya Amel.
"Kita perdalam lagi dulu ya," singkatnya.
Seperti diketahui, Kamis (19/10/2023), penyidik Ditreskrimum Polda Jabar membawa tersangka Danu ke TKP.
Selain untuk melengkapi keterangan Danu, juga memberikan gambaran peristiwa pembunuhan Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) berdasarkan kesaksiannya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam keterangan Danu di TKP kemarin, yakni ember biru yang digunakannya untuk membersihkan darah di lantai di lokasi kejadian.
(*)