Laporan hukum dibuat di Polda Metro Jaya tanggal 7 Oktober dan ke Bareskrim Polri tanggal 8 Oktober atas dasar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.
"Di Polda sekarang masih ada tiga akun dan itu akan melakukan perkembangan juga terhadap akun-akun yang masih terus menyebarkan. Di Bareskrim ada lima akun," kata Raudhah Mariyah saat konferensi pers di daerah Petogogan, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).
Muannas mengatakan, tidak ada alasan khusus melaporkan di dua instansi berbeda.
Muannas menganggap dalam kasus kedua ini Rebecca berstatus sebagai korban.
Kemungkinan Rebecca akan diperiksa dalam waktu dekat.
"Kalau dikabarin minggu depan, tapi kita belum dapat surat panggilan. Nanti kita update," ujar Muannas Alaidid.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mendampingi Rebecca ke LPSK dan Komnas Perempuan.
Sebelumnya, penyebar video syur mirip Rebecca pada kasus pertama, BF telah ditangkap pada 1 September lalu di Riau.
(*)