Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Jepara Ternyata Pemilik Hotel, Baru 5 Hari Keluar Penjara dan Positif Konsumsi Narkoba

Minggu, 22 Oktober 2023 | 17:42
TribunJatang.com/Yunan Setiawan

Sosok RH (50) pria yang membunuh mantan istrinya T di Mayong, Jepara, Jawa Tengah

Gridhot.ID - Inilah sosok RH (50) pelaku pembunuhan mantan istri di Mayong, Jepara, Jawa Tengah.

Melansir dari TribunJateng.com, RH diketahui adalah seorang pemilik Hotel Mustika di Desa Pelang, Kecamatan Mayong.

Ternyata RH juga baru 5 hari keluar dari penjara karena kasus penganiayaan.

Bahkan dari hasil pemeriksaan polisi, RH positif mengkonsumsi narkoba saat membunuh mantan istrinya, T.

Hal ini diketahui setelah polisi memeriksa tersangka.

Dugaan tersangka mengonsumsi sabu-sabu mencuat setelah polisi menemukan alat pengisap sabu yang digunakan tersangka.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pihaknya telah mengetes tersangka dan hasilnya ia positif mengonsumi sabu-sabu.

Kondisi tersangka saat dihadirkan di konfrensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023), tidak sepenuhnya fit.

Ia tidak bisa menjawab secara jelas saat ditanya motif dan kronologi kejadian oleh kapolres dan awak media.

Jawaban-jawabannya seperti orang ngelantur. Diduga ia masih di bawah pengaruh barang haram itu.

RH diringkus tak lama setelah menghabisi T (45), mantan istrinya.

Baca Juga: Terungkap Detik-detik Jasad Tuti dan Amalia Dimasukkan ke Mobil Alphard, Mimin Justru Ngaku Baru Kenal Danu saat Digigit Anjing Pelacak

Pemilik Hotel Mustika di Desa Pelang, Kecamatan Mayong itu ditangkap di SPBU Cangkring, Kecamatan Karangnanyar, Kabupaten Demak.

Ia ditangkap Resmob Sat Reskrim Polres Jepara tak lama usai melakukan pembunuhan.

Diketahui, RH ternyata tak hanya sekali melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan tersangka pernah menganiaya korban pada 2022 lalu.

"Pernah (coba) membakar (korban) dengan mengguyur dengan pertalite," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023).

Tak hanya itu, lanjut Kapolres Jepara, pada awal tahun ini atau sekira tujuh bulan yang lalu, tersangka juga pernah menganiaya korban di Kabupaten Blora.

Akibatnya tersangka mendapat hukuman penjara lima bulan.

Namun setelah 5 hari keluar dari penjara, RH kembali berulah hingga menyebabkan mantan istrinya itu meninggal dunia.

Adapun kronologi kejadian, Kapolres Jepara mengungkapkan, tersangka mendatangi rumah korban sekira pukul 13.30 WIB.

Maksud kedatangan itu, tersangka hendak meminta obat kepada korban.

Tersangka merasa telah diguna-guna oleh korban. Kemudian ia meminta obat untuk menangani guna-guna itu.

Baca Juga: Statusnya Keponakan, Ini Sosok Danu yang Sempat Bersihkan TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kini Menyerahkan Diri setelah 2 Tahun Diam

"Kemudian mantan istrinya tidak merasa melakukan guna-guna. Sehingga dia (korban) menyampaikan tidak ada obat."

"Namum yang bersangkutan (tersangka) sudah emosi dan marah. Kemudian melakukan pemukulan," kata AKBP Wahyu saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023).

Tersangka, lanjutnya, memukul korban pada bagian kepala, wajah, mulut, tangan kanan dan kiri, sertai badan.

Tak hanya itu saja, tersangka juga memukul korban dengan gagang sapu dan botol pewangi ruangan.

Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Serta memar di kelopak mata bagian kanan.

Menurut Kapolres Jepara, korban meninggal karena gagal napas. Hal ini diketahui dari hasil autopsi.

Proses autopsi ini dilakukan di RSUD RA Kartini, Kabupaten Jepara, semalam.

Tersangka juga mengaku membekap mulut korban. Sehingga membuat korban gagal napas dan meninggal dunia.

AKBP Wahyu juga membeberkan tersangka jua mengaku tak sekali melakukan kekerasan terhadap korban.

Pada 2022, tersangka juga pernah mencoba melakukan percobaan pembunuhan.

Setahun berikutnya, tersangka juga melakukan kekerasan terhadap korban di Kabupaten Blora.

Kejadian terakhir ini membuat tersangka dipenjara di Kabupaten Blora selama lima bulan.

"Pasal yang kita gunakan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang Kapolres Jepara.

Baca Juga: Titik Terang Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia, Polisi Sita Ember Biru di TKP, Ternyata Digunakan Danu untuk Hal Ini

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber TribunJateng.com