Gridhot.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat dengan korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) kembali menarik perhatian publik.
Selama 2 tahun kasus kematian Tuti dan Amalia menemui jalan buntu karena polisi tak kunjung menangkap pelakunya semenjak mayat korban ditemukan pada 18 Agustus 2021 lalu.
Namun akhirnya kasus ini menemui titik terang, setelah salah seorang pelaku bernama Muhamad Ramdanu alias Danu (MR) menyerahkan diri ke polisi pada Selasa (17/10/2023).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar lantas membawa tersangka Danu ke tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak di Subang, Kamis (19/10/2023).
Hal ini dilakukan kepolisian untuk mendapatkan gambaran jelas perisitiwa pembunuhan ibu dan anak di Subang dari keterangan tersangka Danu.
"Tadi malam kita datang ke TKP dengan membawa satu tersangka MR. Nah kita langsung lakukan praktik ya di situ, bagaimana selama ini peristiwa terjadi," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan yang ditemui Kompas.com di Mapolda Jabar, Jumat (20/10/2023).
Keterangan Danu di lokasi kejadian ini, menurut Surawan bukan bagian dari rekontruksi peristiwa pembunuhan, melainkan hanya melengkapi keterangan dari tersangka Danu.
"Untuk rekonstruksi belum yah, semalam kami baru melengkapi keterangan tersangka untuk kami bisa menemukan gambaran peristiwa yang jelas," terangnya.
Selain mendapatkan gambaran yang jelas, polisi juga mendapatkan beberapa alat bukti baru yang kini telah diamankan polisi.
"Kita sudah mendapatkan gambaran yang cukup jelas gimana kejadian itu kemudian juga kita semalem ada mengamankan satu barang bukti," ucapnya.
Akan tetapi, Surawan tak menjelaskan secara detail keterangan apa saja yang diungkapkan tersangka Danu saat di lokasi kejadian.