Gridhot.ID - Isi pesan WhatsApp antara rektor non-aktif Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gde Antara dengan bawahannya, Nyoman Putra Sastra, terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Jumat (20/10/2023).
Percakapan itu tercatat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sastra, terdakwa kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana Bali tahun akademik 2018-2022.
Dalam salinan dakwaan yang diterima Kompas.com, Jaksa Serfan Haryadi mengatakan, Antara kerap menghubungi Sastra untuk merekayasa hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana terhitung sejak tahun 2020-2021.
Adapun, Antara saat itu masih menjabat sebagai wakil rektor bidang akademik sekaligus Ketua panitia penerimaan seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana.
Sedangkan, Sastra selaku selaku Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) dan koordinator pengolah data penerimaan seleksi mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana.
"Tanggal 17 Agustus 2020 jam 19:22:03 Wita saksi Prof I Nyoman Gde Antara, mengirimkan pesan WhatsApp sebagai berikut 'Mang yg ini coret dari daftar yg hrs siluluskan, krn sdh lukus SB'," ungkap Serfan.
"Selanjutnya pada jam 19:23:42 Wita, isinya 'Gantiin dengan yang ini. Ini anak DPD Bali yang janjiin suara di Jkt', kemudian pada jam 19:23:52 Wita terdakwa membalas pesan WhatsApp tersebut 'Nggih Prof'," lanjutnya.
Setelah mendapat perintah, Sastra langsung mengganti kelulusan calon mahasiswa berinisial IPDY dengan NF.
Berikutnya, pada 19 Agustus 2020 pukul 16:28:23 Wita, Antara tercatat kembali mengirim pesan WhatsApp ke Sastra agar memprioritaskan seorang calon mahasiswa titipan dari Senat.
Sastra kembali merekayasa hasil seleksi dan nilai calon mahasiswa titipan tersebut dibuat menjadi tertinggi dan dimasukan dalam peringkat pertama.
"Pada jam 16:32:16 Wita, terdakwa menjawab 'sudah Prof', selanjutnya terdakwa mengubah nilai peserta seleksi AAAMW (keluarga senat sesuai dengan perintah saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, )," kata jaksa.
Sebelumnya diberitakan, jaksa menyebut tiga pejabat Universitas Udayana Bali dengan sesuka hati memungut dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) terhadap 9.801 mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.
Ketiga terdakwa adalah Nyoman Putra Sastra (51) selaku Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI), I Made Yusnantara (51) selaku kepala bagian akademik, dan I Ketut Budiartawan (45), anggota bagian akademik Universitas Udayana Bali.
Perbuatan ketiga terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan rektor non-aktif I Nyoman Gde Antara (berkas terpisah), serta tiga saksi lainnya yakni AA Raka Sudewi, I Ketut Suyasa dan I Gede Rai Maya Tamaja.
Dari hasil penghitungan sementara oleh pendik, perbuatan rektor Udayana diduga telah menimbulkan kerugiannegara dan ekonomi negara cukup fantastis, yakni Rp 442 miliar.
Dalam kasus ini, para terdakwa disangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)