Gridhot.ID - Para tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Pasalnya, polisi berencana menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
"Sementara ini kita terapkan Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan saat ditemui Kompas.com di Mapolda Jabar, Rabu (25/10/2023).
Adapun tersangka M Ramdanu alias Danu saat ini masih dilakukan analisis terkait keterangannya.
Hal ini untuk mengungkap rangkaian pembunuhan yang terjadi pada kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
"Nanti untuk Danu setelah kita lakukan analisa terhadap keterangan-keterangannya, nanti kelihatan siapa yang memberikan perbantuan, siapa menyuruh, melakukan, nanti kan kelihatan siapa pelaku utamanya. Nanti setelah analisa semua keterangan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Kelima tersangka ini adalah Danu (keponakan Tuti), Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama dan Abi (anak dari Mimin).
Pada kasus ini, polisi baru menahan Danu dan Yosep, sedangkan tersangka Mimin dan dua anaknya tidak dilakukan penahanan, namun wajib lapor.
"Mereka wajib lapor," ucap Kombes Surawan saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023).
Dikatakan, para tersangka ini akan kembali dimintai keterangan penyidik terkait pembunuhan Titi dan Amalia.
"Nanti kita mintai keterangan lagi," katanya.
Seperti diketahui, ada empat tersangka yang sampai saat ini masih membantah terlibat dalam pembunuhan itu.
Namun dalam pengungkapan ini, polisi megacu pada penguatan barang bukti.
"Ya tidak masalah membantah, kan nanti ada bukti-bukti lain yang mendukung untuk menguatkan bahwa mereka tersangka," ungkap Kombes Surawan.
Kombes Surawan juga menanggapi perihal rencana Mimin dan 2 anaknya yang melayangkan surat perlindungan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo, Kapolda Jabar, Kadivpropam dan lainnya.
Mimin bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023).
"Ya nggak masalah, itu hak mereka," katanya di Mapolda Jabar, Rabu (25/10/2023).
Rencananya, sebanyak 12 surat bakal dikirim untuk meminta perlindungan hukum ketiga tersangka.
Surat permohonan perlindungan hukum ini dikirimkan lantaran penetapan tersangka ketiganya dinilai pihak Mimin terkesan dipaksakan.
Mimin dan kedua anaknya tetap membantah terlibat dalam kasus pembunuhan karena memiliki alibinya masing-masing.
"Yang penting kan dalam penyidikan ini kita mengedepankan scientific investigation, jadi tidak serta merta kita hanya menggunakan dulu keterangan saksi ataupun tersangka tapi kita buktikan saintifk baik DNA, sidik jari dan sebagainya," tuturnya.
Soal JC Danu
Terkait justice colaborator (JC) yang diajukan tersangka Danu, Kombes Surawan menyebut bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan assesment terhadapnya.
"Rencana LPSK akan melakukan assesment terhadap tersangka Danu kemudian juga nanti berkoordinasi dengan penyidik," ucapnya.
Hasil dari assesment dari LPSK ini akan menentukan apakah Danu dikabulkan menjadi JC atau tidak.
"Itu tergantung hasil assesment," tuturnya.
Adapun dalam peristiwa pembunuhan ini, tersangka Danu sempat melihat para tersangka di lokasi kejadian.
Bahkan Danu sempat menyerahkan golok yang diminta tersangka Yosep.
Namun ia tak melihat siapa yang menggunakan golok, lantaran diminta menunggu di garasi.
Sampai pada salah satu korban berteriak, Danu pun sempat masuk dan melihat salah satu pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Amalia.
Namun belum ada penjelasan siapa pelaku yang dimaksud.
Kini, polisi tengah menggali kembali keterangan dari para tersangka guna mengungkap motif pembunuhan itu.
(*)