Gridhot.ID - Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan olah TKP ulang untuk mengungkap peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Olah TKP dilakukan setelah salah satu pelaku, Muhamad Ramdanu alias Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar dan bersedia mengungkap pelaku di balik pembunuhan Tuti dan Amalia.
Saat ini, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia. Mereka adalah Yosep suami Tuti, Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep serta Arighi dan Abi anak dari Mimin.
Sebelumnya, Tuti dan Amalia ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan di rumah mereka di Kabupaten Subang pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Jasad Tuti dan Amalia sempat dimandikan sebelum dimasukkan ke dalam bagasi mobil Alphard yang terparkir di garasi.
Hal itu terungkap saat olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa (24/10/2023).
Mengutip dari TribunJabar.id, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan membenarkan jika korban kasus Subang diduga sempat dimandikan.
Namun, Surawan tidak menjelaskan secara detail, siapa pelaku yang memandikan korban.
"Betul, dari olah TKP juga sama bahwa korban ada bekas disiram air," ujar Surawan di Mapolda Jawa Barat, Rabu (25/10/2023).
Menurutnya, saat dilakukan olah TKP ulang kemarin, terdapat kesesuaian dengan keterangan yang disampaikan Danu salah satu tersangka kasus Subang.
"Kita melakukan olah TKP ulang beserta puslabfor, identifikasi termasuk juga Inafis kita mencocokkan kesesuaian antara keterangan Danu dengan hasil olah TKP awal."
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar