Find Us On Social Media :

Pakai KTP Fiktif Nasabah Prioritas, Pegawai Bank BUMN Ini Dibantu Suami Bobol Dana Rp 5,1 Miliar, Begini Kronologinya

Sosok Pasutri Pembobol Dana Bank BUMN Cabang BSD Tangerang, Ditahan Rugikan Negara Rp 5,1 Miliar

Namun identitasnya memakai orang lain yang bukanlah data nasabah Bank tersebut.

Saat ini masih diselidiki cara HS mendapatkan kartu identitas itu.

"Bukan nasabah dia sendiri, namanya banyak. Ada sekitar 10 identitas nama dia. Jadi, wajahnya dia tapi namanya beda. Berarti dia niat, foto 1 dibikin 10 identitas," ujar Didik.

"Dari nasabah priority Rp 500 juta dapat mengajukan kartu kredit, kartu kredit itu kemudian dapat Rp 500 juta diambil, (dia) buat lagi atas nama orang lain, seterusnya-seterusnya, itu kemudian kartu kredit ada yang dia gunakan Rp 200 juta sampai Rp 300 juta, total Rp 5,1 miliar," sambungnya.

Akan tetapi, aksi HS tersebut berjalan sangat lancar lantaran sang istri, FRW memang merupakan pegawai yang menjabat Priority Banking Officer (PBO) pada Bank BUMN Kantor Cabang BSD.

"Suaminya swasta, yang memasok KTP identitas suaminya, ini suami istri, istri punya kedudukan di situ, suaminya yang pasok, kerjasama lah," terangnya.

Terkait dana yang dibobol, HS dan FRW menggunakannya untuk dibelanjakan barang-barang mewah.

"Dibelanjakan sama dia, ya untuk tas, konsumsi pribadi. Tidak menutup kemungkinan dia beli tas branded, terus dijual lagi. Karena kartu kredit kan ga bisa tunai, harus dibelanjakan," kata Didik.

"Kartu kredit itu dia gunakan Rp 200 juta Rp 300 juta. Sehingga total kerugian negara adalah Rp 5,1 miliar," sambung dia.

Sebelumnya, Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Banten berhasil menangkap dua tersangka pembobol dana Bank BRI Cabang BSD Tangsel.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka yakni FRW (38) sebagai Priority Banking Officer (PBO) pada SLP BRI KC BSD dan suaminya HS (40).

Baca Juga: Ditinggal Jalani Sholat Idul Fitri, Viral Maling Nekat Bobol Sebuah Rumah di Wonogiri, Terungkap Segini Ternyata Kerugiannya

Kedua tersangka ditangkap pada Rabu (25/10/2023) pukul 17.00 WIB di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan setelah ssering berpindah-pindah untuk bersembunyi.

Saat ini mereka telah ditahan di Rutan Serang dan akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)