Find Us On Social Media :

Bejatnya Ayah di Palopo Setubuhi Anak Kandung Sampai 10 Kali, Ancam Akan Lakukan Ini Jika Korban Buka Suara

Ilustrasi - seorang ayah berinisial HA (40) tega memperkosa anaknya, di Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang masih duduk di kelas 1 SMA.

GridHot.ID - Ayah di Kecamatan Bara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, tega menjadikan anak kandung sendiri budak nafsu.

Melansir Serambinews.com, ayah berinisial HA (40) itu merudapaksa anak kandungnya sendiri sebanyak 10 kali.

HA melakukan aksi bejatnya sejak setahun terakhir ini, sejak sang anak duduk di bangku kelas 3 SMP.

Kini sang anak diketahui duduk di kelas 1 SMA.

"Aksi asusilanya itu sudah terjadi sejak korban duduk di bangku kelas 3 SMP," kata Supriadi, saat dikonfirmasi, pada Jumat (27/10/2023), dilansir dari Kompas.com.

Supriadi menuturkan, saat melakukan aksinya, HA mengancam anaknya untuk tidak memberitahukan kepada siapapun.

"HA mengancam anaknya akan dibunuh bila melawan dan memberitahukan aksinya ke orang lain," ucap Supriadi.

Awal mula kasus ini terbongkar setelah korban sudah tak tahan lagi dengan perilaku ayahnya.

Korban lalu menceritakan hal itu kepada ibu dan salah seorang keluarga lainnya.

"Setelah HA mengetahui jika kelakuannya sudah ketahuan sama istrinya, dia langsung kabur ke Kabupaten Paser, Kalimantan Timur," ujar Supriadi.

Atas kejadian tersebut, orang tua atau ibu korban melaporkan hal itu ke Polres Palopo.

Baca Juga: Ayah di Bangka Tengah Setubuhi Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur, Tunggu Istri Keluar Rumah untuk Lakukan Aksi Bejatnya

Pihak kepolisian bersama personelnya langsung bergerak cepat dengan mendeteksi keberadaan HA dan menangkapnya di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

"Begitu kami mendapat informasi keberadaan HA, kami menghubungi Polres Paser untuk di-backup guna menangkap HA dan akhirnya kami berhasil mengamankannya di Kelurahan Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot," tutur Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan.

Kini, HA sudah diamankan di Mapolres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6a juncto Pasal 4 ayat 1a juncto Pasal 4 ayat 2h Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Iptu Alvin.

(*)