Find Us On Social Media :

Tubuh Tak Bernyawa Imam Masykur Digotong ke Bibir Jembatan, Jasadnya Dibuang dalam Posisi Begini hingga Kepalanya Bentur Besi dan Batu Sungai

Tiga oknum paspampres yang habisi Imam Masykur tak ajukan eksepsi saat sidang. Lima saksi lain bakal diperiksa.

GridHot.ID - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada hari ini, Senin (30/10/2023), menggelar sidang perdana kasus kasus pembunuhan Imam Masykur oleh seorang oknum Paspampres dan dua rekannya.

Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Terungkap detik-detik Imam Masykur saat dibuang oleh 3 anggota TNI ke aliran sungai di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

Melansir surya.co.id, pada Agustus 2023 lalu kasus kematian Imam Masykur, cukup menghebohkan publik.

Pasalnya, Imam Masykur yang seorang warga Aceh, tiba-tiba ditemukan dalam kondisi tak bernyawa setelah dua minggu menghilang dan tak bisa dihubungi keluarga.

Dalam narasi yang beredar kala itu, Imam Masykur tewas setelah dianiaya oleh oknum paspampres.

Tak hanya satu, namun ada tiga oknum paspampres yang ikut menghabisi nyawa Imam Masykur.

Mereka adalah, anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J telah ditahan Pomdam Jaya.

Terbaru, tiga tersangka yang saat ini sedang ditahan dan menjalani persidangan, mengaku tak akan mengajukan eksepsi.

Melansir Kompas, persidangan tiga tersangka dilakukan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).

"Terdakwa mau mengajukan eksepsi atau tidak?" tanya hakim ketua Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto.

Baca Juga: Imam Masykur Bukan Satu-satunya, Ini Pengakuan Korban Selamat dari Penculikan dan Penganiayaan Praka RM Usai Disiksa 12 Jam, Diancam Begini

"Kami sepakat untuk tak mengajukan eksepsi," jawab salah satu terdakwa.

Mendengar jawaban itu, hakim memutuskan bahwa sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Karena tidak ada eksepsi, kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi," kata Rudy.

Sementara itu, oditur militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena menyebutkan, pihaknya berencana mendatangkan lima saksi dalam sidang berikutnya.

Dua saksi yang rencananya dihadirkan adalah ibu dan adik Imam.

Selain itu, ada pula seorang saksi yang ikut disekap bersama Imam di dalam mobil.

Kemudian, dua saksi sisanya adalah penyidik kepolisian.

"Kami akan memanggil lima saksi. Kami memohon untuk sidang dilanjutkan Kamis mendatang," kata Upen.

Dilansir dari Kompas.com, Oditur Militer Letkol (Chk) Upen Jaya Supena mengungkapkan detik-detik Imam Masykur saat dibuang oleh 3 anggota TNI ke aliran sungai di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

Upen mengatakan, korban yang sudah tewas usai disiksa itu mulanya dibawa oleh Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir ke sebuah jembatan pada 13 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

"Terdakwa 2 (Heri Sandi) memilih beberapa lokasi yang sepi di sekitar Waduk Jatiluhur, Purwakarta. Setelah menemukan jembatan yang sepi, terdakwa memberhentikan mobil untuk menurunkan jasad Imam," Kata dia dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Menangis Peluk Peti Mati Imam Masykur, Inilah Sosok Pacar Pemuda Aceh Korban Penganiayaan Paspampres, Yuni Mauliza Ternyata Caleg

Seluruh terdakwa kemudian turun dari kendaraan roda empat untuk bersama-sama membuang jasad Imam.

Mereka mulanya membawa jasad Imam turun dari bagasi mobil.

Setelah itu tubuhnya digotong ke bibir jembatan dengan posisi kepala menghadap ke bawah.

"Jasad diarahkan ke pinggir sungai dengan posisi kepala dicondongkan ke arah bawah, sehingga jasad Imam langsung membentur besi jembatan dan batu sungai (setelah dibuang)," ungkap Upen.

Tak lama setelah itu, jasad Imam kemudian langsung hanyut begitu saja. Sebab, aliran sungai di lokasi pembuangan jasad tengah mengalir deras.

"Usai membuang jasad, ketiga terdakwa lalu kembali ke Jakarta melalui Tol Cipularang," imbuh Upen.

Sebagai informasi, Imam tewas usai diculik dari toko obatnya di wilayah Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan.

Ia lalu diperas oleh ketiga anggota TNI, kemudian disiksa hingga tewas. Jasad Imam ditemukan di aliran sungai kawasan Karawang, Jawa Barat.

Saat ini, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Para tersangka masing-masing berinisial Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka Riswandi Mandik dari satuan Paspampres.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka warga sipil atas kasus tersebut.

Baca Juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Unggahan Terakhir Pemuda Aceh yang Diduga Dihabisi Oknum Paspampres Disorot, Sempat Singgung Dosa dan Penyesalan

Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah hasil kejahatan para pelaku.

Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka Riswandi Manik. (*)