Eks Kades di Banten Jujur Gunakan Duit Desa Ratusan Juta Rupiah untuk Karaoke dan Nyawer Wanita: Setiap Hari Hiburan Terus...

Rabu, 01 November 2023 | 16:13
Kompas.com/Rasyid Ridho

Alkani, mantan Kades di Banten yang korupsi duit demi bisa karaokean dan nyawe pemandu

Gridhot.ID - Sosok Alkani sebagai mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Provinsi Banten kini jadi sorotan.

Dikutip Gridhot dari Banten, Alkani diketahui merupakan mantan Kepala Desa yang pernah menang di tahun 2015.

Alkani menjabat sebagai Kades mulai dari tahun 2014 hingga 2021.

Namun Alkani langsung terjerat kasus korupsi di tahun 2020.

Alkani disebutkan kalau dirinya melakukan korupsi dana desa sebanyak Rp1 miliar.

Uang yang dikorupsi merupakan anggaran pembangunan fisik di Desa Lontar.

Modus yang digunakan Aklani dengan cara bermain di lima proyek fisik di desanya.

Sebanyak tiga proyek dikerjakan dengan tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Sementara dua proyek lainnya diduga fiktif.

Aklani lalu melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban lima proyek tersebut.

Dilaporkan, uang negara akibat korupsi yang dilakukan Alkani mencapai Rp988 juta.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPI Rp 442 Miliar, Terungkap Isi Pesan WA Rektor Udayana ke Bawahannya, Minta Luluskan Mahasiswa Titipan

Kasus ini mulai terungkap dari temuan Inspektorat Kabupaten Serang.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Aklani, mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten mengakui uang dana desa dipergunakan untuk senang-senang di tempat karaoke.

Hal itu dikatakan Aklani dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana desa dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang. Selasa (31/10/2023) petang.

"Saya pakai uangnya Rp 225 juta buat hiburan dengan staf-staf saya, hiburan di Cilegon," kata Aklani saat ditanya Dedy Adi Saputra sebagai hakim ketua.

Lalu, Dedy mempertegas jawaban Aklani terkait hiburan apa yang dilakukannya.

Tribun Jateng/Fajar Eko Nugroho
Tribun Jateng/Fajar Eko Nugroho

Ilustrasi tempat karaoke dan pemandunya

"Nyanyi-nyanyi doang di tempat karaoke " jawab Aklani yang awalnya malu untuk menceritakannya.

Setelah diminta jujur oleh hakim, Aklani lantas menceritakan semuanya, bahwa ia bersama rekan-rekannya setiap hari menghabiskan uang jutaan untuk hiburan.

Rekan-rekannya yang ikut menemaninya, sebut Aklani yakni Sekdes Edi Junaedi, Kaur Umum Kholid, Pendi selaku Kaur Pelaporan dan Sukron sebagai bendahara.

Aklani mengungkapkan dalam semalam bisa menghabiskan Rp 5 juta sampai Rp 9 juta untuk sewa pemandu lagu, tips, makan, dan uang untuk dibawa pulang kerumah.

Uang yang digunakan merupakan dana desa anggaran tahun 2019 yang seharusnya diperuntukan untuk kemajuan pembangunan dan masyarakat desa.

"Setiap hari hiburan terus yang mulia, ya mungkin kalau di total-total, ngasih nyawer (pemandu lagu atau PL). Biasa nyawer ada yang Rp 500.000 ada yang Rp 700.000, terus buat makan. Staf-staf saya juga ikut nyawer," kata dia.

Baca Juga: Biodata Bonyamin Saiman, Eks Pegawai KPK yang Bongkar Korupsi Jiwasraya, Lukas Enembe, Sampai Kelakuan Hedon Firli Bahuri

Menurut Aklani, hobi berkaraoke sudah dilakukannya sebelum menjabat sebagai Kades Lontar sejak 2015.

Sebab, pekerjaannya sebagai pengusaha rumput laut membutuhkan waktu untuk bersenang-senang setelah capai bekerja.

"Hiburan malam nyanyi nyanyi sendiri. Kalau cape kerja kan seharian jadi petani rumput laut butuh hiburan yang mulia," ucap Aklani.

Dalam dakwaan, dana desa tahun 2020 tidak dipergunakan sesuai rencana kegiatan desa.

Sejumlah kegiatan fisik yang tidak terlaksana antara lain pekerjaan rabat beton di RT 003 Rp 71 juta, di RT 019 Rp 213 juta.

Kemudian ada kegiatan pemberdayaan pelatihan service handphone Rp 43 juta.

Pada masa pandemi Covid-19, kegiatan penyelenggaraan desa siaga kesehatan senilai Rp 50 juta juga tidak dilaksanakan.

Namun, pada persidangan hari ini Aklani membantahnya dan menyatakan bahwa kegiatan telah dilakukan dalam bentuk pembagian sembako kepada masyarat.

"Kalau yang bantuan Covid itu sudah dilaksanakan yang mulia, bentuknya sembako, beras gitu," ucap Aklani.

Kemudian, ada juga tunjangan staf BPD dan staf desa Rp 27 juta yang tidak dibayarkan serta ada pembayaran fiktif senilai Rp 47 juta dan kas pajak yang tidak disetorkan ke negara.

Total kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Serang Rp 925 juta.

Baca Juga: 2 Rumahnya Digeledah Polisi, Firli Bahuri Dinilai Jadi Beban Pemberantasan Korupsi, IM57+ Institute: Mundur Sekarang!

Sidang ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Tribun Banten