Find Us On Social Media :

Bunuh Sang Anak Supaya Korban Masuk Surga, Ayah di Gresik Minta Hukuman Ini ke Majelis Hakim

Seorang ayah bernama M Qo'dad Afa'lul alias Afan (29) tega menghabisi nyawa anak kandungnya, Z (9), yang masih duduk di bangku kelas 2 SD.

GridHot.ID - Ayah bernama Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom (29) alias Afan tega membunuh anak kandungnya, Z (9), yang sedang tidur menggunakan pisau dapur.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur pada 29 April 2023 sekitar pukul 04.30 WIB.

Melansir Kompas.com, Afan yang sudah berstatus terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu (1/11/2023).

Kepada majelis hakim, Afan meminta dihukum mati.

Afan juga mengaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap putrinya yang duduk di bangku kelas 2 SD itu karena anaknya terdampak secara psikologis atas ulah kedua orang tuanya.

Di mana Afan merupakan mantan pecandu narkoba, sementara istrinya berprofesi sebagai pekerja seks komersil (PSK).

Afan melihat putrinya pada saat masih hidup menjadi minder ketika berinteraksi dengan teman-temannya. Oleh karena itu, Afan membunuh putrinya supaya korban bahagia di surga.

"Terkadang anak saya merasa minder, saat berinteraksi dengan teman-temannya. Agar mati syahid dan bisa hidup bahagia di surga," ujar Afan di hadapan majelis hakim saat persidangan, Rabu.

Afan kemudian mengaku sering bertemu dengan putri kandungnya yang telah dibunuh dalam mimpi, yang terlihat seakan bahagia, sehingga Afan meminta kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman mati.

"Saya sering bertemu anak melalui mimpi, dia tampak bahagia di alam sana. Semoga bisa bertemu anak saya di surga," ucap Afan.

Mendengar pengakuan terdakwa Afan, hakim anggota Adhi Satrija Nugroho menjadi kaget.

Baca Juga: Sosok Model ZDL yang Membunuh lalu Membuang Bayinya di Bandara I Ngurah Rai, Doyan Gonta Ganti Pasangan

Ia bahkan mempertanyakan mengenai kondisi kejiwaan Afan yang telah tega menghabisi anak kandungnya sendiri dan lantas memberikan pengakuan seperti itu.

"Anda tidak gila kan? Karena sebegitu tega menghabisi nyawa putri kandung sendiri," tutur Adhi.

Agenda persidangan selanjutnya akan kembali digelar pada pekan depan, di mana keterangan terdakwa salah satunya akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Afan tega menghabisi putri kandungnya sendiri dengan cara ditusuk berkali-kali menggunakan pisau di rumah kontrakan mereka di Desa Putat lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

Pada saat diamankan pihak kepolisian, Afan juga sudah sempat mengaku alasan dirinya membunuh anaknya.

Saat itu Afan mengaku tak sanggup membesarkan sang putri. Sehari-hari Afan bekerja di sebuah tempat konveksi. Dia mengaku gajinya hanya Rp 300.000 dan merasa tidak cukup untuk membesarkan sanga anak.

Sedangkan sang istri sudah meninggalkan rumah sejak Rabu (26/4/2023) lalu. Diduga sang istri kembali ke pekerjaanya sebelum menikah dengan Afan yakni menjadi pemandu lagu.

"Faktor ekonomi, tidak mampu membiayai. Saya kerja konveksi sudah satu tahun, dibayar Rp300 ribu," ujar Afan, Sabtu (29/4/2023).

Dengan tatapan kosong, Afan saat itu mengaku tak menyesal telah membunuh anak kandungnya dengan tangannya sendiri. Bahkan dia memiliki keyakinan bahwa anak kecil akan masuk surga.

"Karena anak kecil belum ada dosa bisa masuk surga. Tidak ada penyesalan. Istri pergi tidak tahu kemana, tidak pamit," ujar Afan.

Baca Juga: Pacar Amalia Sengaja Hapus Foto-foto di Instagram, Ini Sosoknya yang Gagal Menikah Karena Sang Kekasih Dibunuh Yosep dan Danu di Subang

(*)