Tim adhoc Pemkab Purworejo pun telah menyelesaikan proses penyelidikan kasus dua PNS tersebut.
Adapun tim adhoc yang dimaksud dibentuk oleh Bupati Purworejo , Agus Bastian, terdiri dari unsur pimpinan langsung (atasan), BKPSDM, dan pengawasan (inspektorat).
"Hasil penyelidikan sudah dibuat oleh tim adhoc dan semua telah kami sampaikan ke Pak Bupati. Kini, tinggal nunggu arahan dari Pak Bupati mau memberikan hukuman disiplin berat ringan, berat sedang, atau berat berat, sesuai dengan aturan regulasi," ucap Fithri usai acara pelantikan pejabat struktural, Rabu (1/11/2023).
Fithri mengungkapkan, dua PNS yang tengah diproses sanksi hukumannya adalah W, staf Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dinpusip) Kabupaten Purworejo , dan A, staf Kecamatan Purworejo .
Mereka sama-sama diduga menyalahgunakan kewenangan terkait aset daerah.
Pegawai Dinpusip menghilangkan dua barang aset daerah yakni laptop dan sepeda motor dinas.
"Sedangkan staf Kecamatan Purworejo menghilangkan aset daerah berupa sepeda motor. Untuk staf Kecamatan Purworejo, dulu dia pernah terkena hukuman disiplin karena judi. Jadi kemungkinan besok dapat sanksi lebih berat ," sebutnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, Fithri menyebut, barang-barang tersebut diduga telah digadaikan.
Pasalnya, kedua PNS tersebut diduga kuat terjerat utang piutang lewat pinjaman online (pinjol) dan perorangan, atau bermian judi online (game slot).
"Karena PNS yang diduga terjerat pinjol atau judi online itu bisa dilihat dari beberapa indikator. Antara lain, tidak berangkat kerja atau sudah tidak masuk kerja cukup lama. Terus untuk presensi yang seharusnya pakai wajah, malah cuma memotret meja, papan nama kantor, laptop, atau kolong meja. Saya sudah curiga kalau yang bersangkutan tidak ada di kantor saat absen," jelasnya. Mirisnya dalam kondisi tersebut, Fithri menilai kurangnya kepedulian atasan atau pimpinan ASN dalam mengawasi kedisiplinan anak buahnya.
Sehingga, terdapat banyak anomali atau ketidaksesuaian data yang ditemukan BKPSDM Kabupaten Purworejo.