Find Us On Social Media :

Viral Video Syur 'Shella Trenggalek', Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan, Siapa Pemerannya?

Video syur berjudul

"Termasuk dari seragam sudah dilakukan penyidikan, bukan seragam dari salah satu sekolah yang ada di Trenggalek," lanjutnya.

Sementara itu, Gathut juga sudah memerintahkan Kasatreskrim Polres Trenggalek untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun polisi sampai saat ini masih berupaya menemukan pihak yang memviralkan video tersebut apalagi dengan membubuhkan nama seseorang.

"Jangan sampai ini jadi fitnah dan menyebarkan berita bohong di tengah masyarakat," pungkasnya.

Sanksi untuk Penyebar Video Syur

Melansir Kompas.com, ada ancaman pidana bagi orang-orang yang menyebarkan video syur atau video yang mengandung unsur pornografi.

Aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," bunyi Pasal 27 Ayat 1.

Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," bunyi Pasal 45 Ayat 1.

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut seseorang yang turut memperbanyak video bermuatan konten asusila dapat dipenjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga: Rebecca Klopper Lagi-lagi Tersandung Kasus Video Syur, Fadly Faisal Lepas Tangan, Pengacara Sang Artis Ungkap Hal Ini

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar," bunyi Pasal 29. (*)