GridHot.ID - Wanita berusia 19 tahun bernama Ghisca Debora Aritonang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. Mahasiswi itu menggelapkan uang sebanyak Rp5,1 miliar.
Di tengah kasus yang menjeratnya, video Ghisca Debora pamer uang pecahan Rp50 ribu bergepok-gepok viral di lini masa.
Dalam video tersebut, melansir TribunJakarta.com, Ghisca Debora tampak menghitung uang tersebut dengan dibantu wanita yang diduga sebagai ibunya.
Terdengar pula suara ayah Ghisca Debora yang membangkan sang anak.
Ayah Ghisca Debora mengatakan anaknya itu memang sudah bakat berbisnis sejak masih duduk di bangku SMP.
"Nah anak ini dari SMP sudah ada bakatnya, nurun dari saya," ucap ayah Ghisca Debora dengan bangga.
"Selalu saya tanamin, intinya semoga selalu jaga kesehatan" lanjut ayah Ghisca Debora.
Kini, Ghisca Debora harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Melansir Kompas.com, Ghisca Debora ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay pada 17 November 2023 lalu.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bermerek milik Ghisca Debora seperti tas, sepatu, sandal bermerek, dan sebagainya.
"Pada Jumat, 17 November 2024, kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan sejak Jumat kemarin," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/11/2023).
Susatyo menuturkan, dalam menjalankan aksinya, Ghisca mengaku mengenal promotor konser kepada korban.
Dengan demikian, korban percaya dan membeli tiket konser melalui Ghisca. Padahal sejak Mei hingga November, tidak ada komunikasi apa pun antara Ghisca dengan pihak promotor.
"Modusnya, tersangka (mengaku kepada korban) mengambil Rp250.000 per tiket," tutur Susatyo.
Melansir Kompas TV, Susatyo menjelaskan motifa Ghisca Debora melakukan penipuan adalah untuk mencari keuntungan dan membeli barang mewah.
"Motifnya adalah bahwa tersangka hendak mengambil keuntungan. Total barang bukti ini kurang lebih Rp600 juta," kata Susatyo saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Senin (20/11/2023).
Susatyo menjelaskan, barang-barang brended yang dibeli tersangka dari hasil menilpu itu antara lain, sandal, sepatu, tas, alat elektronik, dan sebagainya.
Susatyo menuturkan, penyidik kepolisian menemukan sejumlah barang bermerek tersebut saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
"Sedangkan sisanya hampir Rp2 miliar itu digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadinya," ujar Susatyo.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan tersangka," lanjutnya..
Susatyo menambahkan, pihaknya juga tengah menelusuri aliran uang dari hasil penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang digunakan oleh tersangka.
Diduga, aliran uang hasil penipuan itu mengalir ke Belanda.
Adapun aliran uang hasil penipuan yang tengah ditelusuri kepolisian antara lain dari periode Mei hingga November 2023.
"Kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya. Kami juga sudah menyita paspor," kata Susatyo.
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(*)