Find Us On Social Media :

Tak Tahu FW Sudah Meregang Nyawa, Alung Santai Tidur di Samping Jasad Kekasihnya hingga Subuh

Terungkap fakta baru di balik kasus pembunuhan Fitria Wulandari yang dibunuh kekasihnya.

GridHot.ID - Penemuan jasad wanita di sebuah ruko membuat geger warga Bogor, Jawa Barat.

Fitria Wulandari adalah wanita yang tewas dibunuh kekasihnya Rahmat Ragil alias Alung (20), di Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, Fitria Wulandari tak pulang selama empat hari ke rumahnya di Kampung Cibalagung, Kelurahan Pasir Jaya, Bogor Barat.

Nahas, wanita cantik berusia 22 tahun itu ternyata ditemukan tewas di sebuah ruko kosong dengan kondisi wajah yang lebam dan luka parah, pada Sabtu, 2 Desember 2023.

Dilansir dari Serambinews, pelaku pembunuhan ialah Rahmat Agil alias Alung, pacar korban.

Korban ditemukan pada Sabtu (2/12/2023) malam dalam posisi tergeletak di atas meja sebuah rumah toko (ruko) kosong di Jalan Raya Dr Sumeru, Kota Bogor, Jawa Barat.

Saat ditemukan, ditemukan sejumlah luka di beberapa bagian tubuh korban, yakni di hidung dan pipi. Korban diduga tewas karena dibekap.

Alung tega membunuh karena kekasihnya itu menolak diputus hubungan. Sebelum pembunuhan itu terjadi, pelaku dan korban sempat bertengkar.

Korban "dibuang" di ruko kosong

Adapun pembunuhan itu terjadi di sebuah hotel di Tanah Sareal, Kota Bogor.

Usai bunuh pacarnya, Alung mencari cara membawa jasad FW dari penginapan tersebut.

 Baca Juga: Pembunuhan Wanita di Indekos Kota Medan, Pacar Teriak Minta Tolong, Ini Sosok Pelaku yang Setubuhi dan Habisi Nyawa Korban

"Minta bantuan teman pakai motor," kata Alung dilansir dari TribunJakarta.com, Selasa (5/12/2023).

Alung kemudian membungkus jasad FW menggunakan sprei lalu dibawa menggunakan motor bersama temannya ke ruko kosong.

Di sana, Alung meletakkan jasad sang kekasih sampai akhirnya ditemukan pada Sabtu malam.

Tak niat bunuh korban

Alung mengaku tak berniat menghabisi nyawa FW saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolresta Bogor Kota.

Usai melontarkan pengakuan itu, Alung yang mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol hanya tertunduk di hadapan polisi dan awak media.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso berujar, korban terakhir terlihat pada Kamis (30/11/2023) malam.

Korban kemudian dijemput oleh tersangka saat sedang bersama teman-temannya. Setelah dijemput, keduanya menuju sebuah hotel.

"Di sana mereka berhubungan badan. Setelah itu, pelaku minta putus," ungkapnya.

Karena tak terima, kata Bismo, korban lalu berteriak. Tersangka lalu membekap mulut dan hidung korban selama lima menit hingga tewas.

Tidur di samping jasad kekasih

 Baca Juga: Usai Habisi Pacarnya Sendiri di Ruko Bogor, Alung Sengaja Buat Drama Demi Hilangkan Jejak Dosanya

Usai membekap FW hingga tewas di kamar hotel, Alung membaringkan jasad kekasihnya itu di atas kasur. Alung bahkan sempat tidur di samping jasad FW.

"Usai membunuh, korban ditidurkan di tempat tidur, kemudian tersangka juga tidur di samping korban mulai jam 01.00-04.00 WIB," ujar Bismo, Selasa (5/12/2023).

Dilansir dari Kompas.com, pembunuhan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Sebelumnya, Alung ingin mengakhiri hubungan cinta dengan korban yang sudah berjalan 11 bulan.

Dari sana, pertengkaran dimulai. Korban menolak keputusan Alung, lalu berteriak.

Alung yang saat itu panik lantas membekap korban.

Selain dibekap, hidung korban juga digigit oleh pelaku.

Alung bahkan menekan leher korban hingga akhirnya korban terkulai hingga kehabisan napas.

Saat Subuh, Alung mencoba untuk membangunkan korban. Namun, korban tidak merespon.

Buat rekayasa kematian

Mengetahui FW telah tewas di tangannya, Alung menghubungi keluarga korban dan teman-temannya, lalu mengarang cerita atas pembunuhan itu.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Rizka Fadhila menjelaskan, pelaku sempat beralibi kematian korban disebabkan karena kecelakaan.

 Baca Juga: Yosef Tak Bakal Bisa Intimidasi , Danu Akhirnya dapat Keistimewaan Ini Usai Jadi Justice Collaborator

Namun, setelah memeriksa sejumlah saksi, ada petunjuk yang berbeda sehingga polisi menemukan titik terang dari kasus tersebut.

"Tapi saat dimintai keterangan, pelaku ini berbelit-belit dan tidak sesuai," imbuh Rizka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Barang bukti yang kita amankan yaitu baju korban, handphone, dan satu unit sepeda motor, dan rekaman CCTV ," tutur Rizka.

Di sisi lain, Bismo mengatakan tersangka sempat ingin bawa korban ke orangtuanya terlebih dahulu. Kemudian dibonceng satu motor bertiga.

"Tetapi sampai di mulut gang rumah ayah korban, tersangka takut dan urungkan niatnya. Kemudian korban dibawa ke ruko Brajamustika tempat tersangka bekerja," ujar Bismo.

(*)