Find Us On Social Media :

Hantam Kepala Istri Pakai Tabung Elpiji 3 Kg Gara-gara Kesal Diomeli, Suami di Sidoarjo Rekayasa Perampokan hingga Nekat lakukan Ini

suami di Sidoarjo bernama Riyadi (51) yang memukul kepala istrinya pakai tabung elpiji hingga tewas

Riyadi merekayasa perampokan demi menutupi perbuatannya yang sudah menewaskan sang istri.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolresta Sidoarjo, menyebut semula Riyadi melaporkan meninggal dunia setelah aksi perampokan di rumahnya.

Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, Riyadi akhirnya mengakui bahwa sudah menganiaya istrinya sendiri.

"Pelaku melakukan kekerasan fisik dengan memukul kepala korban menggunakan tabung elpiji, hingga korban meninggal dunia," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (14/12/2023).

Pelaku mengaku memukulkan tabung elpiji berukuran 3 kilogram.

Kemudian, pelaku pun berusaha melakukan rekayasa kejadian seakan telah menjadi korban perampokan.

Bahkan, Riyadi sengaja membuat rumahnya menjadi tampak seperti dibobol seseorang.

"Pelaku merekayasa peristiwa (pembunuhan) tersebut dengan cara mengarang cerita, bahwa seolah-olah terjadi perampokan yang mengakibatkan istrinya terbunuh," jelasnya.

"Pelaku mengeluarkan isi pakaian yang ada di lemari dan mengacak-acak kasur kamar depan. Kemudian pelaku memindahkan posisi korban ke ruang keluarga dengan cara diseret," tambahnya.

Selanjutnya, Riyadi pergi ke rumah orangtuanya yang tak jauh dari lokasi kejadian pembunuhan itu.

Riyadi pun lantas menceritakan tentang istrinya yang tewas usai menjadi korban pembobolan.

Baca Juga: Tegaskan 5 Mayat di Unpri Medan sebagai Kadaver, Pihak Kampus Sesalkan Aksi Polisi yang Semena-mena, Minta Kapolda Lakukan Hal Ini

"Kedua orangtua pelaku ke lokasi kejadian dan melihat kondisi korban tergeletak di ruang tamu yang bersimbah darah. Tak lama kemudian datang para tetangga," ucapnya.

Saat diinterogasi, Riyadi sempat bersikukuh telah menjadi korban perampokan rumah hingga membuat istrinya kehilangan nyawa.

Bahkan, Riyadi mengaku telah kehilangan handphone serta uang Rp 20 juta akibat perampokan itu.

"Akhirnya tersangka baru mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Selasa (12/12/2023)," ujar dia.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 45 juta.

"Sedangkan terkait dengan adanya barang berharga yang disampikan telah hilang merupakan karangan pelaku belaka," katanya.(*)