Find Us On Social Media :

Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Ini Taktik Kriminal Muhammad Amin yang Jadi Tersangka, Per Orang Diminta Bayar Rp 14 Juta

Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan satu orang etnis Rohingya menjadi tersangka atas dugaan penyelundupan manusia (People Smuggling), Senin (17/12/2023).

Gridhot.ID - Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan seorang warga Myanmar, Muhammad Amin (MA) sebagai tersangka kasus penyelundupan etnis Rohingya ke Indonesia.

Penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat (15/12/2023) setelah polisi mendapatkan alat bukti cukup dan berdasarkan keterangan para saksi yang juga etnis Rohingya.

Mengutip dari Kompas TV, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, MA ditetapkan menjadi tersangka setelah pihaknya bersama tim gabungan Dir Reskrimum Polda Aceh, Satreskrim Polresta dan Dit Intelkam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

MA sendiri merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 orang yang mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Mesjid Raya, Aceh Besar pada Minggu (10/12/2023) lalu.

"Tersangka berinisial MA, umur 35 tahun, asal Myanmar; yang bersangkutan adalah pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi penampungan etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh," kata Fahmi dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

Menurut penjelasannya, MA berhasil ditangkap Jumat (15/12/2023) dan saat ini telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia berperan mengajak dan mengkoordinasi warga-warga etnis Rohingya pergi meninggalkan kamp penampungan dari Cox's Bazar Bangladesh menuju ke Indonesia.

Adapun para etnis Rohingya yang ikut harus memenuhi satu syarat yakni harus membayar sejumlah uang.

Fahmi menyebut, setiap warga etnis Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh menuju ke Indonesia dibebankan biaya sebesar 100-120 ribu taka atau sekitar Rp14-16,8 juta per orang.

Selain itu, MA juga berperan sebagai pembawa kapal atau kapten kapal, serta pengendali yang membawa para Rohingya di atas kapal yang menuju Indonesia.

"Kemudian, tersangka juga bertugas untuk membagikan makanan dan minuman kepada penumpang kapal dan dibantu oleh saksi AH," kata Fahmi.

Baca Juga: Diiming-imingi Hidup Layak, Pengungsi Rohingya Jadi Korban Mafia, Menkumham Ungkap Ada yang Sampai Membakar Diri di Medan

Saat ini, polisi juga tengah mendalami peran keterkaitan AH dengan tersangka MA. Fahmi menyebut pihaknya membuka peluang adanya tersangka lain.

"Terhadap kasus ini sedang didalami dan bila ditemukan bukti baru maka akan ada tersangka lainnya," ujar Fahmi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal bertuliskan Nazma dan 2 unit telepon genggam milik MA dan AH.

"Tersangka ini terbukti melanggar pasal 120 Ayat 1 Nomor 6 Tahun 2011 tentang kemigrasian, dengan kurungan penjara paling 15 tahun penjara," kata Fahmi.

Adapun Kepolisian Daerah Aceh mencatat sejak tahun 2015 hingga Desember 2023 ini, sudah menangani berbagai kasus terkait imigran Rohingya dan menetapkan total 42 tersangka.

Baca Juga: Media Asing Soroti Pengungsi Rohingya yang Kini Dapat Penolakan dari Masyarakat Aceh

(*)