Find Us On Social Media :

Eksekutor Aborsi Ilegal Kelapa Gading Hanya Lulusan SMA, Sudah Lakukan Praktik 20 Kali, Janin Mati Ditemukan di Septic Tank

Polisi membongkar praktik aborsi ilegal di apartemen wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

GridHot.ID - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam prosesnya, polisi mengamankan lima orang. Dua di antaranya wanita berinisial D (49) dam OIS (42). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

D merupakan wanita lulusan SMA yang berperan sebagai dokter atau eksekutor aborsi ilegal. D dibantu oleh OIS yang merupakan lulusan SMP.

Sementara tiga lainnya berinisial AF (43), AAF (18), dan S (33).

AAF dan S merupakan pasien aborsi, sedangkan AF merupakan orang tua AAF.

Melansir TribunJakarta.com, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan praktik aborsi ilegal ini berawal dari adanya laporan pada tanggal 14 Desember 2023 lalu.

"Polsek Kelapa Gading menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengungkapan aborsi ilegal," ucap Gidion di lokasi, Rabu (20/12/2023).

"Dua di antaranya kita lakukan penahanan, atas nama D dan OIS dua-duanya perempuan," lanjutnya.

Melansir Kompas.com, saat melakukan penggeledahan di unit apartemen kawasan Kelapa Gading itu, polisi menemukan dua janin tak bernyawa.

Dua janin itu berada di dalam lemari dan di septic tank.

"Di dalam lemari dan di pembuangan atau septic tank," ungkap Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga: Berhasil Gugurkan Kandungan Pacar, Pemuda 19 Tahun di Bandung Nekat Buka Jasa Aborsi Online

Berdasarkan hasil pemeriksaan, janin yang ditemukan polisi di dalam lemari merupakan hasil praktik aborsi ilegal D dan OIS terhadap kliennya di tempat lain.

"Ada satu lagi janin. Jadi, pada saat kami tangkap, dia (salah satu pasien D dan OIS) sudah minum obat, mulas-mulas dan kami bawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Ternyata, melahirkan di situ. Tapi, janinnya tidak bisa diselamatkan," kata Maulana.

Kepada penyidik, D mengaku sudah dua bulan terakhir menjalani praktik aborsi ilegal dan telah melakukannya sebanyak 20 kali.

Apartemen kawasan Kelapa Gading atau tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan bukan merupakan lokasi tetap tersangka menjalani praktik aborsi ilegal ini.

Sebab, D dan OIS berpindah-pindah tempat, sesuai perjanjian mereka dengan pasiennya.

"Jadi, dia mobile ya. Kebetulan, si D ini domisili di luar wilayah Jakarta Utara. Jadi, dia mobile, sewa tempat, lalu operasi atau melakukan praktiknya. Lalu, nanti pindah lagi, sesuai dengan kliennya," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).

D dan OIS memasang tarif Rp10 juta sampai Rp12 juta dalam satu kali praktik aborsi ilegal.

(*)