Find Us On Social Media :

Praktik Aborsi Ilegal di Kelapa Gading Terbongkar, Wanita Lulusan SMA Bantu Gugurkan 20 Janin, Segini Tarifnya

Dua wanita paruh baya tersangka praktik aborsi ilegal di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Sementara yang OIS adalah orang yang membantu, yang biasa membantu D untuk melakukan praktik aborsi," tutur Gidion.

D dan OIS melakukan praktik aborsi ilegal berpindah-pindah tempat, sesuai permintaan pasiennya.

"Melakukan praktik secara mobile, kebetulan saat diamankan, tersangka menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading ini," ujar Gidion melanjutkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, D mengaku telah mengaborsi 20 janin.

Sekali praktik, D memasang tarif Rp10 juta hingga Rp12 juta.

"Ada 20 janin selama dua bulan ini. Tarifnya sekitar Rp10 juta hingga Rp12 juta," ungkap Gidion.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 53 Ayat (1) juncto Pasal 428 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 346 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 348 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, dan atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 77A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak juncto Pasal 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukuman penjara selama 10 tahun," pungkas Gidion.

 (*)