Find Us On Social Media :

Suaminya Nganggur, Eks Karyawan Bank Pilih Kuras 298 Tabungan Nasabahnya Demi Foya-Foya, Ngaku Buat Sekolah Anak Tapi Langsung Dibungkam Hakim

MG, tersangka kasus penilapan uang nasabah sebesar Rp800 juta.

Saat ditanya motif melakukan kejahata tersebut, MG mengaku karena terdesak biaya kebutuhan hidup ketiga anaknya yang masih berusia kisaran balita.

Yakni anak pertama berusia lima tahun, anak kedua berusia tiga tahun, dan anak ketiga berusia setahun.

Selain itu, ia juga membutuhkan banyak uang untuk memenuhi biaya hidup keluarganya karena cuma dirinya yang menjadi tulang punggung keluarga.

Apalagi sang suami, tidak bekerja. Alasan lainnya adalah terdakwa MG terdesak untuk melunasi cicilan aset tanah dan rumah miliknya pribadi.

Ia juga mengakui sebagain uang digunakan untuk bersenang-senang seperti plesiran dan berlibur bersama keluarganya sebulan atau dua bulan sekali.

“Kebutuhan sehari-hari, kemudian suami saya juga enggak bekerja. Buat bayar sekolah anak, dan bayar cicilan tanah Rp 2,5 juta. Buat jalan-jalan dengan keluarga sebulan sekali,” jawab terdakwa MG.

Saat mendengar itu, Hakim Ketua Arwana pun berkata,"Anak baru 5 tahun, kalau membiayai sekolah, usia segitu belum terlalu banyak biaya. Janganlah saudara berpikir sempit begitu. Saudara masih muda. Kalau hanya mengandalkan gaji, bisa kok hidup, kalau mengatakan penghasilan suami saudara tidak menentu."

Hakim Ketua Arwana mengatakan ke terdakwa MG untuk tidak berpikir gegabah lagi dalam mencari tambahan penghasilan.

“Saya rasa memang benar menurut keterangan saksi-saksi lainnya, bahwa (penyebab terseret kasus) saudara karena gaya hidup. Kalau mengikuti gaya hidup saudara enggak ada habisnya. Dengan gaji saudara sebenarnya bisa tertutupi untuk makan saudara. Ya jadi menyesal ya,” kata Hakim Ketua Arwana.

Menimbang bahwa terdakwa MG memiliki tanggung jawab merawat ketiga orang anak yang masih balita.

Hakim Ketua Arwana memberikan masukan agar terdakwa MG berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya dan keluarga untuk menyelesaikan tanggung jawab pembayaran ganti rugi akibat perbuatan kejahatan yang telah dilakukannya kepada pihak kantor bank tempat terdakwa MG pernah bekerja.

Baca Juga: Jejak Kalenak Murib Pimpinan KKB Papua, Kabur dari Lapas Lalu Habisi Nyawa Karyawan Bank, Demian Yumame Tewas Ditembak di Kepala