Korban sempat berlari hendak mengejar pelaku. Namun, tiba-tiba korban terjatuh di halaman rumah.
Akibat luka tikaman tersebut, korban kehabisan darah dan meninggal di lokasi kejadian.
Masih melansir TribunTimur.com, pelaku berhasil dibekuk setelah 7 jaam melarikan diri.
Personel Kepolisian Resort Maros berhasil membekuk pelaku sekitar pukul 22.00 Wita.
"Pelaku ditangkap pukul 22.00 Wita," ujar Kapolsek Turikale, Kompol Mariana Taruk Rante pada Jumat (29/12/2023).
Kompol Mariana menjelaskan pelaku ditangkap di Kampung galung-galung, Desa Rampegading, Kecamatan Cenrana.
Pelaku diamankan bersama badik yang digunakan menikam kakaknya sendiri.
"Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
(*)