Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kisah Pria yang Terlanjur Dipenjara 48 Tahun karena Kasus Pembunuhan, Ternyata Tidak Bersalah, Dapat Kompensasi Segini

Siti Nur Qasanah - Sabtu, 23 Desember 2023 | 18:25
Ilustrasi penjara
Politic365

Ilustrasi penjara

GridHot.ID - Pria di Amerika Serikat (AS) bernama Glynn Simmons dihukum atas perbuatan yang tidak dia lakukan.

Simmonsbahkan harus dipenjara selama 48 tahun, 1 bulan, dan 18 hari, kerena kasus pembunuhan.

Setelah usianya 71 tahun, Simmons sekonyong-konyong dinyatakan tidak bersalah atas pembunuhan yang dituduhkan kepadanya.

Ia pun dibebaskan dari penjara pada Juli 2023.

Dilansir dari The Guardian, Kamis (21/12/2023), Hakim Distrik Oklahoma County, Amy Palumbo, mengatakan bahwa Simmons tidak bersalah atas tuduhan yang ditujukan kepadanya.

"Pengadilan menyimpulkan dengan bukti yang jelas dan meyakinkan bahwa pelanggaran yang menyebabkan Simmons dihukum dan dipenjarakan tidak dilakukan olehnya," ujar hakim tersebut.

Kasus yang jarang terjadi

Keputusan Palumbo yang menyatakan Simmons tidak bersalah merupakan hal yang jarang terjadi dalam sistem peradilan pidana AS.

Dalam sistem peradilan pidana, pengadilan harus menentukan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak tanpa keraguan.

Terdakwa tidak perlu membuktikan dirinya tidak bersalah untuk dinyatakan tidak bersalah tanpa keraguan.

Keputusan Palumbo membuat Simmons memenuhi syarat untuk mendapatkan kompensasi dari negara sebesar 175.000 dollar Amerika atau hampir senilai Rp2,7 miliar.

Baca Juga: Mimin Cs Bisa Dijebloskan ke Penjara, Terkuak Bukan Cuma Danu yang Melihat Mereka dI TKP Kasus Subang, Begini Kata Polisi

Source : The Guardian

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x