Gridhot.ID - Masih ingat dengan Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten yang viral korupsi untuk karaokean setiap hari?
Mengutip dari Kompas.com, Aklani kini divonis 5 tahun penjara lantaran terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 senilai Rp 988 juta.
Sebagian uang korupsi itu dipergunakan Aklani untuk kepentingan pribadinya, seperti karaoke dan memberikan saweran kepada LC setiap hari.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (28/11/2023) malam oleh hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menyebutkan, Aklani dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Dedy di hadapan terdakwa.
Selain pidana penjara, Aklani dihukum membayar denda Rp 300 juta. Bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 790 juta dengan ketentuan paling lama 1 bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang.
"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," ujar Dedy.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi.
Sebelumnya, jaksa menuntut Aklani bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Aklani dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan, dan membayar uang pengganti Rp 988 juta atau penjara tiga tahun.