Namun menurut Aklani, perbuatan yang dilakukannya karena kezoliman dari staf desa yang memanfaatkan kebodohannya menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi mereka.
"Staf-staf saya menzalimi saya, karena saya tahunya tanda tangan, enggak tahu dokumen apa yang ditandatangani. Permohonan saya seringan-ringannya mungkin setahun saja," ujar Aklani.
Kendati demikian, Aklani mengakui telah memakai dana desa sebesar Rp 225 juta cuma untuk karaoke dan nyawer LC.
Hal itu dikatakan Aklani dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana desa dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (31/10/2023) lalu.
"Saya pakai uangnya Rp 225 juta buat hiburan dengan staf-staf saya, hiburan di Cilegon," kata Aklani saat ditanya Dedy Adi Saputra sebagai hakim ketua.
Rekan-rekannya yang ikut menemaninya, sebut Aklani yakni Sekdes Edi Junaedi, Kaur Umum Kholid, Pendi selaku Kaur Pelaporan dan Sukron sebagai bendahara.
Aklani mengungkapkan dalam semalam bisa menghabiskan Rp 5-9 juta untuk sewa pemandu lagu, tips, makan dan uang untuk dibawa pulang ke rumah.
(*)