Gridhot.ID - Masih ingat dengan Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten yang viral korupsi untuk karaokean setiap hari?
Mengutip dari Kompas.com, Aklani kini divonis 5 tahun penjara lantaran terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 senilai Rp 988 juta.
Sebagian uang korupsi itu dipergunakan Aklani untuk kepentingan pribadinya, seperti karaoke dan memberikan saweran kepada LC setiap hari.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (28/11/2023) malam oleh hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menyebutkan, Aklani dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Dedy di hadapan terdakwa.
Selain pidana penjara, Aklani dihukum membayar denda Rp 300 juta. Bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 790 juta dengan ketentuan paling lama 1 bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang.
"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," ujar Dedy.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi.
Sebelumnya, jaksa menuntut Aklani bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Aklani dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan, dan membayar uang pengganti Rp 988 juta atau penjara tiga tahun.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa mengaku pikir-pikir dahulu selama 7 hari untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Aklani saat ditanya hakim.
Adapun dalam fakta persidangan terungkap bahwa Aklani tidak melakukan pekerjaan dalam kegiatan rabat beton di RT 03, RW 04, dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000 dan Rp 213.372.000.
Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.
Selain itu, kegiatan penyelenggaraan desa siaga Covid-19 pada tahun 2020 yang tidak dilaksanakan senilai Rp 50 juta.
Tak hanya kegiatan fiktif, honor atau gaji staf desa dan tunjangan anggota BPD senilai Rp 27.900.000 juga tidak dibayarkan.
Aklani ternyata tidak menyetorkan pajak disetorkan ke kas negara senilai Rp 8.662.454.
Kemudian, berdasarkan perhitungan inspektorat ada selisih saldo kas desa pada tahun 2020 Rp 462 juta.
Pengakuan Aklani di persidangan, sebagian uang hasil korupsi dipergunakan untuk bersenang-senang bersama rekannya yang juga perangkat desa.
Aklani menggunakan dana desa untuk karaoke, menyewa dan menyawer LC (lady companion), makan dan minum, serta membawa uang untuk keluarga di rumah.
Aktivitas itu dilakukan Aklani dan kawan-kawan setiap malam usai bekerja.
Namun menurut Aklani, perbuatan yang dilakukannya karena kezoliman dari staf desa yang memanfaatkan kebodohannya menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi mereka.
"Staf-staf saya menzalimi saya, karena saya tahunya tanda tangan, enggak tahu dokumen apa yang ditandatangani. Permohonan saya seringan-ringannya mungkin setahun saja," ujar Aklani.
Kendati demikian, Aklani mengakui telah memakai dana desa sebesar Rp 225 juta cuma untuk karaoke dan nyawer LC.
Hal itu dikatakan Aklani dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana desa dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (31/10/2023) lalu.
"Saya pakai uangnya Rp 225 juta buat hiburan dengan staf-staf saya, hiburan di Cilegon," kata Aklani saat ditanya Dedy Adi Saputra sebagai hakim ketua.
Rekan-rekannya yang ikut menemaninya, sebut Aklani yakni Sekdes Edi Junaedi, Kaur Umum Kholid, Pendi selaku Kaur Pelaporan dan Sukron sebagai bendahara.
Aklani mengungkapkan dalam semalam bisa menghabiskan Rp 5-9 juta untuk sewa pemandu lagu, tips, makan dan uang untuk dibawa pulang ke rumah.
(*)