Gridhot.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima pengembalian uang negara yang dikorupsi senilai Rp 7.552.800.498 atau Rp 7,5 miliar lebih pada Kamis (2/11/2023).
Dana itu adalah hasil tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari PT Bank Jatim Cabang Utama kepada PT Semesta Eltrindo Pura.
Pengembalian uang korupsi didapat dari 2 tersangka yakni berinisial BK yang merupakan Direktur Utama dan HK Komisaris PT Semesta Eltrido Pura.
Melansir dari Kompas.com, uang miliaran itu dikembalikan dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu.
Yang menyerahkan adalah kuasa hukum dua tersangka, BK dan HK, disaksikan Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi.
Uang tunai itu dibungkus dalam 8 bungkus plastik berwarna transparan.
"Sesuai arahan pimpinan, kami tidak hanya diminta memenjarakan tersangka korupsi sebanyak-banyaknya, tapi juga mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara juga sebanyak-banyaknya," terang Aji saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kamis (2/11/2023).
Aji menjelaskan, meski kedua tersangka sudah mengembalikan uang negara, tidak serta-merta perkara kasus korupsi keduanya dihentikan.
"Proses hukum tetap berjalan karena memang keduanya ada memiliki mens rea atau niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi," terangnya.
Namun, pihak jaksa penuntut umum (JPU) memberikan apresiasi kepada tersangka dengan memberikan pertimbangan yang meringankan dalam hal penuntutan.
BK dan HK adalah petinggi PT Semesta Eltrindro Pura (PT SEP) yang pada 2012 mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim senilai Rp 20 miliar karena mendapatkan proyek pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (Wika) senilai lebih dari Rp 43,4 miliar.