Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dibungkus 8 Plastik, Ini Penampakan Uang Rp 7,5 Miliar yang Dikembalikan Tersangka Korupsi Kredit Bank, Kejari: Proses Hukum Tetap Berjalan

Candra Mega Sari - Jumat, 03 November 2023 | 20:42
Penampakan uang tunai Rp 7,5 Miliar hasil korupsi 2 tersangka PT SEP
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL

Penampakan uang tunai Rp 7,5 Miliar hasil korupsi 2 tersangka PT SEP

Setelah mendapatkan kredit modal kerja, PT SEP membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan ke rekening PT SEP di Bank Jatim.

Dalam pernyataan, pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak.

"Namun PT SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT WIKA ke rekening PT SEP yang ada di bank lain, yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Sby, Danamon Cabang Krian, dan NISP Cabang Tropodo. Akibatnya, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian," terang Ali.

Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih dari Rp 7,5 miliar.

BK dan HK disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPI Rp 442 Miliar, Terungkap Isi Pesan WA Rektor Udayana ke Bawahannya, Minta Luluskan Mahasiswa Titipan

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x