Find Us On Social Media :

Hasil Tes Kejiwaan Suami yang Mutilasi Istri di Malang Terungkap, Diduga Sudah Rencanakan Aksinya Lantaran Ditemukan Barang Bukti Ini

James Lodewyk Tomatala (kanan), Ni Made Sutarini (tengah), ember barang bukti (kiri)

"Lalu di Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka datang ke Taman Krida Budaya dan menemukan keberadaan korban. Setelah itu, tersangka mengajak paksa korban pulang ke rumah. Awalnya menolak, namun akhirnya korban menuruti," terang Danang.

Selama perjalanan pulang, keduanya terlibat cekcok lantaran James mencurigai Sutarini berselingkuh.

Hingga pada Sabtu siang, saat mereka tiba di rumah, James yang emosi langsung memukul dan mencekik Sutarini hingga tewas.

Selanjutnya, James yang diketahui merupakan pensiunan pegawai BUMN itu memutilasi tubuh istrinya.

"Pengakuan tersangka, dia memotong korban karena merasa jengkel. Pengakuan tersangka waktu itu seperti dirasuki setan," ucapnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, James tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Pembunuhan terhadap istrinya itu dilakukan James dalam kondisi sadar sehingga dia tahu akibat dari perbuatannya.

"Hasil asesmen psikologis, tidak ada dugaan yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Apa yang dilakukan dalam keadaan sadar, tidak terpengaruh oleh gangguan psikologis," ujar Danang.

Atas perbuatannya, tersangka James dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ia terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Jeritan Korban Sempat Didengar Tetangga, Terungkap Motif Pensiunan BUMN Tega Mutilasi Istri di Malang, Polisi Amankan Barang Bukti Ini

(*)