Find Us On Social Media :

Hasil Tes Kejiwaan Suami yang Mutilasi Istri di Malang Terungkap, Diduga Sudah Rencanakan Aksinya Lantaran Ditemukan Barang Bukti Ini

James Lodewyk Tomatala (kanan), Ni Made Sutarini (tengah), ember barang bukti (kiri)

Gridhot.ID - Polisi menemukan dugaan baru mengenai kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan James Loodewyk Tomatala (61) terhadap istrinya, Ni Made Sutarini (55) pada Sabtu (30/12/2023).

Diketahui, pembunuhan sadis itu terjadi di rumah mereka di Jalan Serayu RT 002 RW 004, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

Jenazah korban dimutilasi oleh James menjadi 10 bagian, dan potongan-potongannya ditaruh di sebuah ember yang ada di halaman rumah.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya menduga James sudah merencanakan mutilasi lantaran ditemukan bukti berupa kantong kresek ukuran besar yang baru dibeli.

"Dari alat bukti yang kita sita, ada dugaan bahwa untuk mutilasi ini sudah direncanakan. Pelaku sudah menyiapkan peralatan yaitu berupa beberapa kantong kresek yang kami temukan ketika olah TKP dalam ukuran besar yang baru saja dibeli," kata Danang, Selasa (3/1/2024) dalam tayangan Berita Utama Kompas TV.

Danang mengatakan, kantong kresek ukuran besar itu diduga akan digunakan untuk menaruh potongan tubuh Sutarini yang sudah dimutilasi.

"Kemungkinan akan digunakan untuk menghilangkan jejak," jelasnya.

Sementara berdasarkan keterangan anak korban, James kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Hal inilah yang membuat Sutarini pergi dari rumah pada Juli 2023.

Kemudian pada Kamis (28/12/2023), James mencoba mencari jejak keberadaan istrinya di tempat kerja, yakni di salah satu koperasi di Kota Malang. Namun, Sutarini tidak ada.

James lantas mendapatkan informasi bahwa istrinya akan menghadiri sebuah pertemuan di Taman Krida Budaya (TKB) Kota Malang pada Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga: Kejinya Pensiunan BUMN Tega Mutilasi Istri di Malang, Jasad Korban Disembunyikan dalam Ember, Pelaku Dikenal Tempramental

"Lalu di Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka datang ke Taman Krida Budaya dan menemukan keberadaan korban. Setelah itu, tersangka mengajak paksa korban pulang ke rumah. Awalnya menolak, namun akhirnya korban menuruti," terang Danang.

Selama perjalanan pulang, keduanya terlibat cekcok lantaran James mencurigai Sutarini berselingkuh.

Hingga pada Sabtu siang, saat mereka tiba di rumah, James yang emosi langsung memukul dan mencekik Sutarini hingga tewas.

Selanjutnya, James yang diketahui merupakan pensiunan pegawai BUMN itu memutilasi tubuh istrinya.

"Pengakuan tersangka, dia memotong korban karena merasa jengkel. Pengakuan tersangka waktu itu seperti dirasuki setan," ucapnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, James tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Pembunuhan terhadap istrinya itu dilakukan James dalam kondisi sadar sehingga dia tahu akibat dari perbuatannya.

"Hasil asesmen psikologis, tidak ada dugaan yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Apa yang dilakukan dalam keadaan sadar, tidak terpengaruh oleh gangguan psikologis," ujar Danang.

Atas perbuatannya, tersangka James dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ia terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Jeritan Korban Sempat Didengar Tetangga, Terungkap Motif Pensiunan BUMN Tega Mutilasi Istri di Malang, Polisi Amankan Barang Bukti Ini

(*)