Gridhot.ID - Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya menggegerkan warga Malang, Jawa Timur.
Pelakunya adalah James Loodewyk Tomatala alias JM (61) yang merupakan pensiunan pegawai BUMN.
Ia tega membunuh istrinya, NMS (55) di rumahnya Jalan Serayu, No. 6 RT 2 RW 4, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Minggu (31/12/2023).
Sadisnya, setelah istri kehilangan nyawa, tubuhnya dipotong-potong dan ditaruh dalam ember.
Setelah melakukan aksi kejinya, JM langsung menyerahkan diri ke Polsek Blimbing dan mengakui perbuatannya.
Perkara ini sekarang ditangani oleh Polresta Malang Kota.
Polisi sudah datang ke rumah yang bersangkutan untuk mengamankan jenazah serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Melansir dari SuryaMalang.com, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, ada dugaan Pasal 340 KUHP yang dilakukan pelaku.
"Kami menangani adanya TKP dugaan Pasal 340 KUHP yang dilakukan tersangka JM kepada istrinya," jelasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, kepolisian menetapkan JM sebagai tersangka.
"Setelah ini kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka termasuk pemeriksaan kejiawaan tersangka," ungkapnya.