Disinggung terkait tersangka memutilasi jenazah korban menjadi berapa bagian, pihaknya hanya menjawab singkat.
"Nanti kami infokan lagi. Yang jelas, potongan tubuh korban berada dalam ember yang ada di halaman rumah tersangka," tuturnya.
Kronologi kejadian
Kompol Danang membeberkan kronologi JM memutilasi istrinya, NMS.
"Pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 08.15 WIB, tersangka menjemput korban di Taman Krida Budaya, Jalan Soekarno Hatta. Setelah itu, pulang ke rumah tersangka," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (31/12/2023).
Diketahui, rumah tersangka JM terletak di Jalan Serayu No. 6 RT 2 RW 4, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Sesampainya di rumah sekira pukul 10.30 WIB, tersangka dan korban bertengkar. Kemudian, tersangka memukul kepala korban dengan tangan lalu mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB," jelasnya.
Kemudian, tersangka kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.
Lalu, muncullah ide untuk dimutilasi menjadi beberapa bagian.
"Dugaan awal, mutilasi dilakukan tersangka karena berencana menghilangkan jenazah korban."
"Tersangka lalu memutilasinya memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil menjadi 10 bagian, antara lain bagian kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso (badan), paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan dan telapak kaki kiri," bebernya.