Find Us On Social Media :

Tergoda Iklan Pinjol di Instagram, Veri AFI Kebingungan Terus-terusan Dapat Duit Meski Batal Pinjam: Tagihan Fiktifnya Jalan

Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Akademi Fantasi Indosiar (AFI), Veri AFI mengaku menjadi korban teror pinjol ilegal

Sekitar kurang lebih seminggu setelah menginstall aplikasi KREDIT DIGITAL tersebut, jelas Mila Cheah, tiba tiba ada pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) bahwa ada pengajuan pinjaman Veri AFI sudah jatuh tempo.

"Sedangkan klien kami merasa tidak pernah mengajukan pinjaman ke aplikasi manapun.

Karena merasa di ancam dan malu namanya tersebar ke semua kontak yang ada di handphone.

Terpaksa klien kami lakukan beberapa kali pembayaran dan kerugian saat ini capai puluhan juta rupiah." paparnya.

Pihak pinjol, kata Mila Cheah, mengancam kliennya melalui pesan SMS akan menyebarkan dan mengajukan pinjaman atas namanya ke 60 Aplikasi pinjol, tanpa harus meminta izin, dan pencairan tanpa melalui rekening kliennya.

"Ternyata ancaman itu benar dilakukan.

Nama klien kami terdaftar mengajukan pinjol di beberapa aplikasi.

Dan debtcollector aplikasi itu mengirimkan SMS dan juga WhatsApp ke beberapa orang yang namanya ada di kontak klien kami, dengan kata-kata kasar, kotor dan mengancam." paparnya.

Ia mengatakan, oknum pinjol ilegal seperti itu harus segera diberantas.

"Karena sangat merugikan banyak pihak nama klien kami tercemar seolah oleh klien kami memiliki pinjaman di beberapa aplikasi Pinjol ilegal tersebut." jelasnya.

Mila Cheah mengatakan, pihaknya melaporkan oknum tersebut dengan Tindak Pidana penyebaran data pribadi sesuai pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 368 KUHP PIDANA tentang Pengancaman Oknum perusahaan fintech terhadap nasabah dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU ITE Tentang penagih hutang, menyebarluaskan data debitur yang jelas merugikan debitur baik secara Psikologi maupun fisik.

Baca Juga: Terlilit Pinjol Rp 100 Juta, Ibu di Depok Tega Jual Putrinya yang Masih SMP ke Pria Mesir, Ngaku Kenal di Tempat Fitness

"Hal itu melanggar prinsip kerahasiaan data nasabah sebagaimana di atur dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14/SEOJK.07/2014 Tentang rahasia dan keamanan data dan atau informasi konsumen" ucapnya.

"Kami meminta kepada pihak pemerintah, Menkominfo RI, OJK, dan stekholder yang menaungi untuk menindak tegas kasus kasus PINJOL ilegal"

"karena dampaknya luar biasa buruk bagi masyarakat karena data pribadi bisa disebar secara bebas dan itu adalah pelanggaran Undang Undang" paparnya.

Ia juga berharap, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dan khususnya Unit 2 Reskrim Polres Bogor untuk mengusut tuntas kasus yang dialami Veri AFI tersebut.

"Mohon bantuan rekan rekan media untuk mengawal kasus ini supaya tidak ada korban lainnya dikemudian hari.

Tujuan kami salah satunya adalah untuk mengedukasi masyarakat agar tidak ceroboh dalam menginstall aplikasi pinjol yang berakibat fatal." ucapnya.(*)