Find Us On Social Media :

Tergoda Iklan Pinjol di Instagram, Veri AFI Kebingungan Terus-terusan Dapat Duit Meski Batal Pinjam: Tagihan Fiktifnya Jalan

Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Akademi Fantasi Indosiar (AFI), Veri AFI mengaku menjadi korban teror pinjol ilegal

GridHot.ID - Jawara jebolan ajang pencari bakat, Veri AFI, belakangan curhat.

Curhatan Veri AFI tersebut terkait teror yang dialaminya usai mengunduh aplikasi pinjaman online (pinjol).

Begini pengakuannya yang kena teror usai tergiur iklan pinjol di Instagram.

Melansir Kompas.com, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Akademi Fantasi Indosiar (AFI), Veri AFI mengaku menjadi korban teror pinjol ilegal.

Kejadian tersebut berawal ketika Veri sering melihat iklan pinjol di media sosial.

Merasa penasaran dan kebetulan sedang membutuhkan tambahan dana untuk modal usaha, Veri pun berniat mencari tahu lebih lanjut.

"Kemarin butuh tambahan modal usaha mendadak, jadi ya udah karena dia nongol mulu, buka Instagram nongol, gue klik," ujar Veri dikutip dari YouTube FYP Trans7.

"Enggak tahu mana yang ilegal, mana yang legal. Ya udah gue ngikutin aja step-nya, masukin verifikasi, maksudnya mau ngecek limit sama tenor sama bunga," tuturnya.

Setelah melihat jumlah dan waktu peminjaman yang singkat, Veri pun mengurungkan niatnya.

Akan tetapi, Veri tak menyangka hal itu justru menjadi awal dirinya kemudian menjadi korban pinjol.

"Batal pinjem, enggak jadi pinjem, (udah) ketarik datanya. (Muncul) tagihan fiktif, padahal enggak pinjem," ucap Veri.

Baca Juga: Awalnya Iseng Berujung Teror, Veri AFI Kini Nelangsa Datanya Dipakai Cari Utang di 60 Aplikasi Pinjol

Belakangan Veri baru mengetahui kalau ternyata dari pihak pinjol langsung mentransfer sejumlah uang ke nomor rekeningnya.

Setelah mengetahui hal itu, karena merasa bertanggung jawab, Veri pun akhirnya membayar tagihan tersebut, walaupun ia tidak meminjam uang.

"Sempat aku bayar, karena pas dicek ternyata beneran masuk ke rekening duitnya," kata Veri.

"Ya udah tanggung jawab, walaupun enggak (pinjem), langsung masuk rekening," jelasnya.

Tidak berhenti di situ, Veri kembali dibuat keheranan ketika kembali mendapat transferan baru lain yang muncul setelah dia melunasi pinjaman pertama.

"Begitu yang pertama dibayar, langsung dong tiba-tiba pas nge-refresh mobile banking kok ada lagi duit masuk dari aplikasi (pinjol) itu," ucapnya.

"Dimasukin terus (transferan uang). Udah gitu dapat WhatsApp, 'kalau anda tidak berkenan, tidak meminjam, bisa dikembalikan,'" kata Veri.

Veri pun sempat mengikuti langkah untuk mengembalikan uang tersebut, tapi ternyata tagihannya tetap tidak terhapus.

"Pas dibalikin, di apps enggak diapus, tagihan fiktifnya jalan terus, pakai ngancem-ngancem," ujar Veri.

Atas kejadian tersebut, Veri mengaku telah membuat laporan pengaduan.

"Kemarin udah proses pengaduan, next bakalan ke Menkominfo dan OJK," tutur Veri.

Baca Juga: Syok Terima Tagihan Fiktif, Ini Kronologi Data Pribadi Veri AFI Tersebar hingga Digunakan di 60 Aplikasi Pinjol

Dilansir dari Tribuntrends.com, diberitakan sebelumnya, Veri AFI kini tengah tersandung kasus pinjol.

Iseng-iseng berujung petaka, agaknya hal itulah yang kini dialami Veri AFI.

Awalnya Veri AFI mengaku hanya sekedar iseng menginstal aplikasi pinjol.

Namun tak disangka, data Veri AFI malah tersebar hingga dipakai untuk berhutang di 60 aplikasi pinjol.

Hal itu pun membuat Veri AFI mengaku malu dan tak tenang lantaran terus diteror.

Ditemani Mila Cheah bersama tim Lawfirm MADS dan CO, Veri AFI pun membuat laporan ke Polres Bogor.

"Kami membuat laporan pengaduan terkait Aplikasi Pinjaman Online ilegal /PINJOL. ucap Mila Cheah.

Kronologi kejadiannya menurut Mila Cheah, pada Desember 2023 Veri AFI iseng instal aplikasi Pinjol Kredit Digital.

Setelah menginstal sesuai dengan petunjuk aplikasi, Veri AFI rupanya diharuskan memasukkan KTP dan nomor rekening pribadinya.

"Karena penasaran baru pertama kali menginstal aplikasi pinjol, klien kami (Veri AFI) melihat ternyata aplikasi itu bisa beri pinjaman dengan tenor 7 hari dan bunga yang sangat tinggi.

Lalu, setelah melihat itu klien kami merasa tak tertarik lalu menutup aplikasi KREDIT DIGITAL tersebut." katanya kepada Wartakotalive.com, Sabtu (6/1/2024).

Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol hingga Tak Direstui, Jasad 2 Sejoli Ditemukan Membengkak dan Menghitam di Kamar Kos, Disebut Sempat Tunjukkan Gelagat Aneh

Sekitar kurang lebih seminggu setelah menginstall aplikasi KREDIT DIGITAL tersebut, jelas Mila Cheah, tiba tiba ada pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) bahwa ada pengajuan pinjaman Veri AFI sudah jatuh tempo.

"Sedangkan klien kami merasa tidak pernah mengajukan pinjaman ke aplikasi manapun.

Karena merasa di ancam dan malu namanya tersebar ke semua kontak yang ada di handphone.

Terpaksa klien kami lakukan beberapa kali pembayaran dan kerugian saat ini capai puluhan juta rupiah." paparnya.

Pihak pinjol, kata Mila Cheah, mengancam kliennya melalui pesan SMS akan menyebarkan dan mengajukan pinjaman atas namanya ke 60 Aplikasi pinjol, tanpa harus meminta izin, dan pencairan tanpa melalui rekening kliennya.

"Ternyata ancaman itu benar dilakukan.

Nama klien kami terdaftar mengajukan pinjol di beberapa aplikasi.

Dan debtcollector aplikasi itu mengirimkan SMS dan juga WhatsApp ke beberapa orang yang namanya ada di kontak klien kami, dengan kata-kata kasar, kotor dan mengancam." paparnya.

Ia mengatakan, oknum pinjol ilegal seperti itu harus segera diberantas.

"Karena sangat merugikan banyak pihak nama klien kami tercemar seolah oleh klien kami memiliki pinjaman di beberapa aplikasi Pinjol ilegal tersebut." jelasnya.

Mila Cheah mengatakan, pihaknya melaporkan oknum tersebut dengan Tindak Pidana penyebaran data pribadi sesuai pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 368 KUHP PIDANA tentang Pengancaman Oknum perusahaan fintech terhadap nasabah dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 UU ITE Tentang penagih hutang, menyebarluaskan data debitur yang jelas merugikan debitur baik secara Psikologi maupun fisik.

Baca Juga: Terlilit Pinjol Rp 100 Juta, Ibu di Depok Tega Jual Putrinya yang Masih SMP ke Pria Mesir, Ngaku Kenal di Tempat Fitness

"Hal itu melanggar prinsip kerahasiaan data nasabah sebagaimana di atur dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 14/SEOJK.07/2014 Tentang rahasia dan keamanan data dan atau informasi konsumen" ucapnya.

"Kami meminta kepada pihak pemerintah, Menkominfo RI, OJK, dan stekholder yang menaungi untuk menindak tegas kasus kasus PINJOL ilegal"

"karena dampaknya luar biasa buruk bagi masyarakat karena data pribadi bisa disebar secara bebas dan itu adalah pelanggaran Undang Undang" paparnya.

Ia juga berharap, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dan khususnya Unit 2 Reskrim Polres Bogor untuk mengusut tuntas kasus yang dialami Veri AFI tersebut.

"Mohon bantuan rekan rekan media untuk mengawal kasus ini supaya tidak ada korban lainnya dikemudian hari.

Tujuan kami salah satunya adalah untuk mengedukasi masyarakat agar tidak ceroboh dalam menginstall aplikasi pinjol yang berakibat fatal." ucapnya.(*)