Find Us On Social Media :

Berani Sewa Gudang TNI di Sidoarjo Rp30 Juta Per Bulan, Sindikat Penyelundupan Kendaraan Bodong Ternyata Raup Keuntungan Segini

Ilustrasi kendaraan bodong

GridHot.ID - Terbongkarnya sindikat penyelundupan kendaraan bodong ke Timor Leste yang melibatkan warga sipil dan tiga aparat TNI sedang ramai dibicarakan.

Melansir Kompas.com, sindikat tersebut dilaporkan menyewa Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, untuk mengepul kendaraan.

Harga sewa gudang untuk setiap bulannya sekitar Rp20 juta sampai Rp30 juta.

"Estimasi per bulannya membayar Rp20 juta sampai dengan Rp30 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Wira menjelaskan gudang kosong milik TNI itu dipakai untuk menyimpan kendaraan roda dua dan roda empat yang berasal dari curian, pembelian melalui debitur leasing yang tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

Dua warga sipil yang menjadi tersangka yakni EL dan MY, membayar penyewaan gudang tersebut kepada tiga oknum TNI yang berinisial Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J.

Pembayaran itu terhitung saat satu truk kontainer mengambil kendaraan untuk dikirim ke Timor Leste.

Per satu truk dihargai Rp2 juta.

Kemudian, kontainer berisi kendaraan selundupan ini diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak, ke Pelabuhan Dili Timor Leste.

"Pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Perak, ke pelabuhan Dili Port, Kota Dili, dilakukan secara berkala bisa dilakukan setiap bulannya," papar Wira.

Baca Juga: Pomdam V/Brawijaya Turun Tangan, Begini Kronologi Terkuaknya Gudang TNI AD di Sidoarjo Jadi Tempat Penyimpanan Kendaraan Curian, 3 Anggota Bersekongkol

Beroperasi sejak 2022

Melansir Kompas.com, menurut Wira, Menurut Wira, penyelundupan ini sudah berlangsung sejak 2022 hingga 2024.

Kendaraan itu didapat dengan cara membeli dari pihak leasing dengan harga murah.

Mereka membeli kendaraan yang tidak dibayar cicilannya oleh para debitur tetapi tidak melalui prosedur yang ada.

"Para tersangka membeli kendaraan roda dua maupun roda empat dari debitur yang tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar cicilan," jelas Wira.

Kasus ini terungkap saat korban berinisial TS, IM, dan pihak lembaga pembiayaan kredit (leasing) yang termasuk dalam anggota Asosisasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) melaporkan ada unit kendaraan yang hilang.

Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya oknum dari leasing yang turut membantu aksi pelaku.

Keuntungan menggiurkan

Adapun tersangka membeli kendaraan roda dua bodong itu seharga Rp8 hingga Rp10 juta per unit dan kendaraan roda empat seharga Rp60 hingga Rp120 juta per unit.

Kemudian kendaraan roda dua akan dijual ke Timor Leste dengan estimasi harga antara Rp15 hingga Rp20 juta.

Baca Juga: Hantam Kepala Istri Pakai Tabung Elpiji 3 Kg Gara-gara Kesal Diomeli, Suami di Sidoarjo Rekayasa Perampokan hingga Nekat lakukan Ini

"Sedangkan kendaraan roda empat dijual dengan estimasi harga antara Rp100 sampai Rp200 juta per unit," kata Wira.

Penyelundupan kendaraan ini dilakukan selama satu atau dua bulan sekali.

Tersangka diperkirakan mendapat penghasilan sekitar senilai Rp400 juta per bulannya.

MY dan EI yang menyelundupkan kendaraan bodong ke Timor Leste, bisa meraup keuntungan hingga Rp4 miliar per tahun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 480-481 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Tiga Anggota TNI terseret

Tiga anggota TNI AD terseret dalam dugaan penyelundupan kendaraan bodong ini. Ketiganya kini ditetapkan menjadi tersangka penadah kendaraan bodong di Gudang Balkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) Buduran, Jawa Timur.

Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan, ketiga anggota itu yakni Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J. 

"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kristomei kepada wartawan, Rabu.

Baca Juga: Lowongan Kerja Gaji Paling Kecil Rp4 Juta, PT Karya Bintang Mandiri Buka Kesempatan untuk Tiga Posisi Ini

Mereka terjerat pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) militer terkait penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, ketiganya juga terjerat pasal 103 KUHP militer karena menolak atau tidak menaatin perintah dinas. Ketiganya terancam pidana paling lama lima tahun penjara. (*)