Find Us On Social Media :

Niat Bantu Teman Ikut-ikutan Tangkap Saipul Jamil, Anggota Polsek Kalideres Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Anggota polisi yang tangkap Saipul Jamil dengan kekerasan kini ditangkap dan akan dihukum penjara.

Saat peristiwa berlangsung, RP merupakan pemukul yang mengenakan jaket dan helm hitam.

“Pada saat kejadian, tersangka I menggunakan helm warna abu-abu dan menggunakan jaket warna merah marun," papar dia.

I menangkap dan memukul Steven di dalam mobilnya. Setelah peristiwa terjadi, polisi menangkap RP dan I, Sabtu (6/1/2024) di Pesing, Jakarta Barat.

Kini, RP dan I telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

(*)