Find Us On Social Media :

Otak Pembunuhan Karyawan Toyota Ternyata Istri Sendiri, Pelaku Bayar Eksekutor Rp1,5 Juta, Selingkuhan Turut Diperiksa Polisi

Ossy Claranita Nanda Triar, pembunuh suaminya sendiri, Arif Sriyono. Arif ditemukan tewas bersimbah darah di pinggir irigasi Sasak Misran Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Senin (8/1/2024).

"Dikarenakan hubungan yang sudah tidak harmonis karena adanya perselingkuhan," ucap Wirdhanto.

"Pelaku sering dimarahi oleh korban dan juga korban tidak memenuhi kebutuhan rumah tangga yang selalu diinginkan oleh terduga pelaku," tuturnya.

Selain itu, lanjut Wirdhanto, motif pembunuhan terhadap Arif Sriyono yang didalangi istrinya itu juga didorong oleh perjanjian pranikah.

Adapun poin perjanjian pranikah itu salah satunya yakni jika korban Arif Sriyono digugat cerai oleh istrinya, maka sang istri tak berhak atas harta gana-gini.

"Misalnya korban itu dicerai oleh istrinya ada kesepakatan memang untuk harta bendanya tidak bisa dibagi. Jadi, memang sudah ada komitmen harta akan menjadi milik korban,” ujarnya.

Namun, lanjut Wirdhanto, jika korban Arif Sriyono meninggal dunia, maka harta benda otomatis akan jatuh ke tangan sang istri sebagai bentuk waris.

"Tapi kalau misalkan meninggal dunia ini bisa menjadi waris dan yang kedua masalah status sosialnya pun akan berbeda antara janda cerai dan janda mati," katanya.

Istri Punya Selingkuhan

Melansir TribunJabar.id, Ossy membunuh suaminya, Arif Sriyono, karena pelaku tak dinafkahi dan menginginkan harta warisan korban.

Baca Juga: Bidan di Barito Kuala Ditemukan Tewas dengan Tubuh Penuh Luka, Polisi Duga Jadi Korban Pembunuhan: Ini Tergolong Sadis

Selain itu, Ossy disebut telah memiliki selingkuhan.

Ketika ditanya apakah polisi melakukan pemeriksaan terhadap selingkuhan dari Ossy, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, bahwa pihak kepolisian melakukan pemeriksaan

"Periksa (selingkuhan pelaku), " kata Wirdhanto, Selasa (16/1/2024).

Saat ini, Ossy dan adik kandungnya, Pandu, sudah berhasil diamankan oleh polisi.

Sedangkan, RZ sang eksekutor pembunuh bayaran masih menjadi buronan polisi.

Pembunuh bayaran dibayar Rp1,5 Juta dan diberikan motor korban yang dibawanya.

"Kita juga sudah kantongi identitas RZ sebagai eksekutor. Saat ini masih dalam pengejaran kami karena kabur ke luar daerah," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

(*)