Gridhot.ID - Kasus pengeroyokan terhadap aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Rizki Agus Saputra (26) memasuki babak baru.
Dalam perkembangan penanganan kasus yang terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (15/12/2023) itu, satu dari tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia adalah oknum TNI AU berinisial Praka RA.
Per 9 Januari 2024, ia ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Satpom Lanud Halim Perdanakusuma.
Kuasa hukum korban, Zainur Ridlo mengungkapkan, Praka RA ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
"Penahanan masih belum penetapan terpidana. Penahanan dalam konteks penyidikan, tetapi status pelaku sudah tersangka," kata dia ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (17/1/2024).
Zainur menuturkan, penahanan berdasarkan Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Namun, durasi penahanan bisa diperpanjang 30 hari jika dirasa tidak cukup untuk menyelesaikan penyidikan dan melengkapi berkas sebelum pelimpahan perkara oleh Satpom Lanud Halim Perdanakusuma ke Oditurat Militer.
Pelaku lainnya telah teridentifikasi
Dalam aksi pengeroyokan, ada dua pelaku lainnya yang diduga warga sipil.
Namum, baru satu yang identitasnya diketahui.