Find Us On Social Media :

Gepal Penjual Sayur yang Bunuh dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Dihukum 15 Tahun Penjara, Keluarga: Terlalu Ringan!

Gepal pelaku pembunuhan anak di bawah umur di Sulawesi Barat divonis 15 tahun penjara.

Terjadi cekcok antara keduanya dan korban dicekik hingga meninggal dunia. Selain itu pelaku juga merudapaksa korban.

Dalam kondisi hidup, korban yang tak berdaya dibuang di Jembatan Arteri Mamuju. Jasad korban kemudian ditemukan mengambang di muara sungai pada Senin (12/6/2023).

Gepal adalah seorang pedagang sayur keliling yang sudah dikenal keluarga korban sejak tahun 2018.

Sebelumnya, Gepal juga pernah bekerja di perusahaan Hutama Surya di Kabupaten Mamasa dan tinggal bertetangga dengan korban.

Kasatreskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin mengungkapkan korban mendapat tindak kekerasan seksual sebelum terbunuh.

Pelaku menjadi kesal lantaran korban melawan saat dirudapaksa Gepal, kemudian mencekik dan memukul korban hingga tak berdaya.

(*)