Find Us On Social Media :

'Lebih Rendah dari Binatang', Ketahuan Berkat Bibinya yang Kepo, Siswi SMP di Surabaya Ngaku Dicabuli Ayah, Kakak, dan Pamannya

Ilustrasi dampak pelecehan seksual.

SN pun baru mengetahui kejadian ini ketika B pindah tempat tinggal dari rumah sebelumnya.

Siswi kelas 7 SMP tersebut ikut merawat ibunya yang mengidap penyakit stroke.

Saat korban dan para pelaku tinggal satu rumah di Kecamatan Tegalsari, Surabaya, SN tak menaruh curiga sedikit pun dan tak merasa janggal.

Bila seandainya mengetahui kejadian tersebut, SN pasti sudah menegurnya.

"Enggak tahu (kejadian), kalau di luar kamar bisa saya pantau," ujar SN, saat ditemui di rumahnya seperti dikutip Kompas.com.

Lebih rendah dari binatang

Kejadian itu terungkap ketika korban dan ibunya pindah ke rumah susun di Kecamatan Kenjeran.

Pelaku sekaligus ayah korban, E, diminta segera menemui mereka ke sana.

Sesampainya di rumah susun, E mendapatkan sejumlah pertanyaan terkait pemerkosaan itu.

E dan para pelaku mengaku khilaf atas apa yang telah dilakukannya terhadap sang buah hatinya.

"E dipanggil ke rusun, disidang, ditanya, saya juga kaget kok bisa terjadi. Kakak saya juga dipanggil ke rusun, terus dia mengaku dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Baca Juga: Bejatnya Ayah di Pesanggrahan Rudapaksa Anak Tiri hingga 20 Kali, Beri Korban Uang Rp20.000 Agar Mau Tutup Mulut

"Saya pastinya marah, ingat, kita punya anak perempuan. Orangtua harusnya melindungi dan mengayomi. Hewan pun enggak akan tega. Kalau seperti itu kan lebih rendah dari binatang," ujarnya.

Tim penyidik Polrestabes Surabaya kemudian menahan empat pelaku kejahatan seksual.

Mereka ialah ME (43) yang merupakan ayah kandung korban, MNA (17) kakak kandung korban, paman berinisial I (43) dan paman Ipar JW (49).

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 sebagai undang-undang yang merupakan perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.(*)