Find Us On Social Media :

Rudapaksa Pacar Berujung Pembunuhan, Argiyan Arbirama Pelaku yang Habisi Nyawa Mahasiswi di Depok Ternyata Koleksi Video Syur

Argiyan Arbirama, pelaku pembunuhan terhadap pacar sendiri. Terkuak pelaku koleksi video porno.

Melansir informasi yang dilansir dari TribunnewsDepok.com, Argiyan membunuh pacarnya sendiri, KRA, di kontrakan kawasan Depok pada Kamis (18/1/2024).

Awalnya, Argiyan menghubungi korban untuk mengajak bertemu dengan modus ngopi bareng pada Kamis siang.

Argiyan bahkan minta dijemput di kontrakan kawasan Depok.

Korban sempat menolak, tapi Argiyan memaksa korban agar mau menjemputnya.

"Setelah sampai di rumah pelaku, korban diminta masuk ke rumah dan pelaku langsung menutup pintu rumah dan menguncinya. Korban sempat duduk sebentar dan ke kamar mandi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Usai korban dari kamar mandi, pelaku langsung manarik korban ke dalam kamar.

"Kemudian pelaku memegang tubuh korban dan korban berontak sambil teriak-teriak, pelaku panik dan langsung mencekik korban sampai lemas, lalu membuka baju dan celana korban," ucap dia.

"Kemudian memerkosa korban. Setelah selesai memerkosa, pelaku memakaikan baju dan celana korban kembali karena masih gerak-gerak, kemudian pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung bantal," lanjutnya.

Usai membunuh korban, Argiyan sempat menghubungi ibu kandungnya dengan memberitahu ada seorang perempuan di kontrakan.

Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas di Kamar Kos, Kondisi Jasad Sudah Membengkak, Polisi Temukan Obat-obatan Ini di Dekat Korban

"Sebelum kabur, pelaku sempat ngechat WA (WhatsApp) ibunya bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah, kemudian ibu pelaku sampai rumah diketahui korban sudah meninggal," kata Wira.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah kurang dari 24 jam pada Jumat (19/1/2024).

"Untuk soal kabur ke mana ini, (di Pekalongan) ke rumah neneknya," tutur dia.

Atas perbuatannya, Argiyan dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau 285 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP. (*)